Kejari Belu Selamatkan Aset Negara Senilai Lima Milyrad Enam Ratus Juta Rupiah

  • 22 Jul 2026 19:49 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belu melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berhasil menyelamatkan Aset Keuangan Negara dengan Total ± Rp. 5.600.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johanes Harysuandy Siregar, SH, MH dalam keterangan pers yang berlangsung di kantor kejaksaan Negeri Belu, Rabu 22 Juli 2026, menjelaskan keuangan negara yang berhasil di selamatkan melalui proses litigasi sebanyak 2 (dua) perkara yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka dengan objek tanah seluas 7.836 m² dan Kejaksaan Republik Indonesia dengan objek tanah seluas ± 52 hektar. Untuk perkara pertama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memenangkan gugatan sengketa lahan sekolah di Kabupaten Malaka hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung. Kemenangan hukum ini sekaligus menyelamatkan keuangan negara bernilai Rp 2.132.787.575,- (dua miliar seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah). Sengketa hukum ini melibatkan objek aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka berupa sebidang tanah seluas 7.836 m² yang berlokasi di RT 001 RW 001 Dusun Wekfau, Desa Fatuaruin, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dikatakan, di atas lahan tersebut, berdiri bangunan sarana pendidikan aktif yaitu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Wekfau dan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertindak sebagai Kuasa Substitusi mewakili Bupati Kabupaten Malaka serta Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Olahraga Kabupaten Malaka dalam proses litigasi.

"Jadi untuk putusannya, di tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Atambua Putusan Nomor 23/Pdt.G/2025/PN.Atb pada 10 November 2025. Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Kupang melalui Putusan Nomor 182/PDT/2025/PT.KPG tanggal 7 Januari 2026 memutuskan untuk menguatkan putusan PN Atambua. Tingkat Kasasi, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 2268 K/PDT/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Yang pada intinya menolak gugatan dari Para Penggugat yang terdiri dari Perpetua Seran dkk,"Ucapnya.

Lebih Lanjut dijelaskan, dalam perkara kedua, Kejaksaan Negeri Belu sebagai pihak Termohon Keberatan dengan objek sengketa tanah seluas ± 52 hektar pada Pengadilan Negeri Atambua, berdasarkan penetapan nomor 1/Keberatan-Pid.Sus/2026/PN ATB Jo. 22/Pid/B/1985PN.ATB tanggal 25 Juni 2026 Majelis Hakim menolak seluruh keberatan dari pemohon sehingga Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Belu berpotensi menyelamatkan aset negara yang merupakan hasil tindak pidana korupsi senilai ± Rp. 3.500.000.000 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dimana perkara tersebut sedang diajukan Upaya Hukum Kasasi.

Menurut Kajari, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Belu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam melakukan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar dengan total ± Rp. 5.600.000.000 (Lima Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).

"Dengan Keberhasilan penanganan perkara ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021,"Ujarnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....