Imigrasi Atambua-Satgas Citarum BAIS Layani Eazy Paspor bagi 50 Warga TTU

  • 20 Jun 2026 18:34 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara yang ingin memiliki paspor, kini berbondong-bondong mendatangi Kantor Bupati sementara di Oemenu untuk membuat Eazy Passpor. Karena kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua berkolaborasi dengan Satgas Citarum BAIS TNI dan Pemkab TTU mendekatkan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat perbatasan pada Sabtu 20 Juni 2026 dengan kuota 50 paspor.

Nursetya Ibnu Mudhir, Kepala Seksi Lalulintas dan izin tinggal Keimigrasian Atambua, saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pelayanan Eazy Passport di Kota Kefamenanu. Program tersebut merupakan layanan jemput bola yang bertujuan mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.

"Saat ini kami siapkan kuota sebanyak 50 supaya masyarakat TTU bisa membuat paspor tanpa harus mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan menempuh perjalanan jauh dan mengeluarkan banyak biaya. Karena tagline terbaru kami adalah Imigrasi untuk rakyat. Program ini juga sebagai Nawacita Presiden Prabowo untuk menggerakkan ekonomi dan kesadaran masyarakat", ujar Nursetya.

Lebih jauh kata Nursetya bahwa, melalui program Eazy Passpor, Imigrasi Kelas II TPI Atambua berharap banyak masyarakat TTU bisa melakukan perlintasan untuk keperluan bisnis ke Timor Leste maupun urusan keluarga diperlancar dan tidak melanggar peraturan Keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara Indonesia serta setiap masyarakat mendapat kepastian hukum.

Ia menambahkan bahwa, pelayanan keimigrasian yang dilakukan saat ini difokuskan pada pemohon paspor di TTU. Karena memang saat ini, Imigrasi Kelas II TPI Atambua memiliki beberapa produk paspor dan ada masa berlaku 5 tahun serta 10 tahun dan tergantung dari kemampuan masyarakat TTU mau memilih yang mana.

"Permohonan pembuatan Eazy Paspor dengan jangka waktu 5 tahun harganya Rp 350.00, sedangkan masa berlaku selama 10 tahun harganya Rp 650.000. Khusus Paspor Elektronik (E-Paspor) masa berlaku selama 5 tahun harganya Rp 650.000 dan masa berlaku untuk 10 tahun harganya Rp 950.000," ujar Nursetya.

Ia juga mengapresiasi Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo dan Satgas Citarum BAIS TNI yang sudah memfasilitasi untuk pembuatan Eazy Passport hari ini. Karena Kabupaten TTU sendiri masih bernaung di bawah Imigrasi Atambua, sehingga jarak tempuh bagi masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen keimigrasian memang sulit.

"Ke depan bisa saja pembuatan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang sudah ada kantor cabang di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Karena sebelumnya sudah ada pertemuan antara Bupati TTU dan Kanwil Imigrasi NTT di Haumeniana. Pertemuan tersebut juga sudah disampaikan ke Pusat sehingga ke depan apakah bisa dibuatkan pelayanan paspor atau opsi lainnya adalah membuka kantor Imigrasi baru di TTU. Sehingga kendala jarak TTU-Atambua teratasi dan pembuatan paspor bisa lebih optimal lagi", kata Nursetya.

Sementara Sekretaris PMI TTU, Vemi F. Tefa, S.I.P mengapresiasi Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan Satgas Citarum BAIS TNI atas kemudahan pembuatan Eazy Passpor. Karena para relawan PMI dari Kabupaten TTU maupun relawan dari Belu, Malaka dan TTS saat ini sedang diundang oleh Crus Vermelha de Timor Leste (CVTL) untuk kegiatan pelatihan di negara tersebut sehingga mereka mengaku sangat terbantu dengan pembuatan Eazy Paspor (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....