Polres Alor Tangani 189 Kasus Kejahatan Konvensional Selama Lima Bulan
- 11 Jun 2026 15:45 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor mencatat sebanyak 189 kasus tindak pidana konvensional atau kejahatan jalanan terjadi di wilayah hukum Polres Alor selama periode Januari hingga Mei 2026. Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan, pengeroyokan, pencurian biasa, pengrusakan, tindak pidana terkait senjata tajam, hingga kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Kasatreskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, menjelaskan bahwa berbagai kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dari seluruh laporan yang diterima, kasus penganiayaan menjadi tindak pidana yang paling banyak terjadi selama periode tersebut.
“Dapat kami jelaskan bahwa semester pertama dari bulan Januari sampai akhir Mei, peristiwa tindak pidana konvensional yang terjadi di wilayah hukum Polres Alor sebanyak 189 kasus. Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan, pengeroyokan, pencurian biasa, pengrusakan, tindak pidana yang berkaitan dengan senjata tajam, serta lalai yang mengakibatkan luka,” ujar AKP Amru Ichsan.
Dari total 189 kasus yang tercatat, Satreskrim Polres Alor telah berhasil menyelesaikan 50 kasus. Rinciannya meliputi 22 kasus penganiayaan, 15 kasus pengeroyokan, 5 kasus pencurian biasa, 4 kasus pengrusakan, serta masing-masing satu kasus terkait senjata tajam, penganiayaan berat, dan pemerasan.
Menurut AKP Amru Ichsan, kasus-kasus yang belum terselesaikan saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik. Kepolisian terus melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap seluruh perkara yang dilaporkan masyarakat.
“Dari jumlah kasus yang belum selesai, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kami dari Polres Alor sangat intens melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus konvensional tersebut agar dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya. Rabu, 10 Juni 2026.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi yang dapat mendukung proses pengungkapan tindak pidana. Menurutnya, kerja sama antara polisi dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian kasus serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Kabupaten Alor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....