Satreskrim Polres Alor Serahkan Dua Tersangka Senjata Tajam ke Kejari

  • 29 Agt 2026 07:45 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Satuan Reserse Kriminal Polres Alor melalui Subunit II Tindak Pidana Umum melaksanakan tahap II berupa penyerahan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial SRG dan RPSB, sementara korban dalam perkara tersebut berinisial SPR. Peristiwa terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 01.50 WITA di wilayah Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Berdasarkan keterangan korban, saat dalam perjalanan mencari makanan, korban melihat dua pemuda yang diduga membawa parang di depan sebuah kios. Ketika hendak menegur, salah satu pemuda diduga mengayunkan parang ke arah korban. Korban kemudian menghindar dan menghubungi petugas piket Polres Alor.

Personel patroli yang tiba di lokasi sekitar pukul 02.05 WITA kemudian melakukan pencarian setelah kedua pemuda tersebut diketahui melarikan diri ke arah Pelabuhan Feri. Keduanya akhirnya ditemukan di kawasan Pantai Reklamasi dan diamankan bersama dua buah parang yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyidik juga mengamankan dua lembar pakaian sebagai barang bukti.

Kapolres Alor AKBP Nur Azhari, S.H. menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Setiap tahapan penanganan perkara kami laksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setelah tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKBP Nur Azhari. Jumat, 28 Agustus 2026.

Para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kapolres mengimbau masyarakat tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara tidak semestinya, terlebih untuk menyelesaikan persoalan atau konflik.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Alor untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik, tanpa kekerasan dan tanpa penggunaan senjata tajam,” pungkasnya. Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Alor berlangsung aman dan lancar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....