Penerapan Reformasi Birokrasi di TTU Dipertanyakan Lakmas NTT

  • 06 Jun 2026 20:16 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Praktik penataan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali menuai sorotan. Sejumlah jabatan strategis di berbagai perangkat daerah hingga kini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) dan Pelaksana Harian (PLH),

meskipun kekosongan jabatan tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Kritikan ini disampaikan oleh Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Emanuel Manbait, S.H via pesan WhatsApp pada Sabtu 6 Juni 2026.

Menurut Victor bahwa, dengan kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penerapan sistem merit dalam tata kelola ASN serta komitmen pemerintah daerah terhadap agenda reformasi birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.

"Sejak pergantian sejumlah pejabat pada tahun 2025 lalu, berbagai posisi strategis, termasuk di sektor kesehatan, belum diisi oleh pejabat definitif. Selevel Kepala Puskesmas saja, terdapat 24 kecamatan yang sudah berlangsung 1 tahun 4 bulan sejak maret 2025. Sedangkan level OPD ada Plt kepala BKPSDMD sejak tahun 2025, Dinkes juga diisi Plh, PUPR, PRKPP, Dukcapil, Dinas Pertanian, PMD, Perhubungan, Perikanan, Perindag, Bapenda, Direktur RSUD Kefamenanu juga diisi Plt dan beberapa kecamatan juga diisi Plt", ujar aktivis Walhi ini.

Bahkan Victor juga menyebut bahwa terdapat dugaan adanya ASN yang menjalankan lebih dari satu penugasan strategis secara bersamaan, mulai dari jabatan fungsional hingga jabatan pelaksana tugas pada unit kerja yang berbeda. Lihat saja Dokter Gigi pada Puskesmas Sasi yang menjadi pejabat fungsional di Puskesmas Napan sekaligus sebagai Kepala Bidang pemberantasan penyakit pada Dinkes Kab TTU. Sehingga yang bersangkutan mendapat tunjangan jabatan padan ketiga posisi tersebut.

"Fenomena ini tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif. Karena jabatan Plt dan Plh pada prinsipnya merupakan instrumen sementara untuk menjamin keberlangsungan pelayanan pemerintahan. Namun ketika status sementara berlangsung berlarut-larut, maka muncul risiko melemahnya efektivitas organisasi, ketidakjelasan rantai komando, serta berkurangnya kepastian dalam pengambilan keputusan", kata Victor.

Di sektor kesehatan, misalnya, stabilitas kepemimpinan merupakan faktor penting dalam menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat. Ketika jabatan strategis dibiarkan kosong dan terus diisi oleh pejabat sementara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola organisasi, tetapi juga kualitas pelayanan publik.

Lebih jauh kata Victor bahwa, situasi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem merit menghendaki pengisian jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, integritas, dan kinerja, bukan melalui mekanisme sementara yang berlangsung tanpa kepastian.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS menegaskan bahwa pengisian jabatan harus dilakukan secara terencana dan profesional. Sementara itu, berbagai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menempatkan Plt dan Plh sebagai solusi sementara, bukan sebagai pola permanen dalam pengelolaan organisasi pemerintahan.

Praktik penataan jabatan yang berkepanjangan tanpa kepastian juga berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, profesionalitas, akuntabilitas, dan tertib penyelenggaraan pemerintahan.

"Karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ASN di Kabupaten TTU. Badan Kepegawaian Daerah, Bagian Organisasi, serta pimpinan daerah perlu memastikan bahwa seluruh proses pengisian jabatan berjalan sesuai kebutuhan organisasi dan koridor sistem merit", ujar Advokat ini.

Di saat yang sama, pengawasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, dan instansi pembina lainnya menjadi penting guna memastikan bahwa praktik manajemen ASN di daerah tetap selaras dengan regulasi nasional dan semangat reformasi birokrasi (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....