Harap Cemas 146 PNS di TTU Terancam Sangsi
- 17 Apr 2026 17:31 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu-Sebanyak 146 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diminta bersiap dengan data yang valid. Karena para PNS dimaksud akan dikonfrontasi untuk dijatuhi sanksi disiplin dengan kategori ringan, sedang, dan berat sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sesuai klarifikasi dari Bagian Organisasi, sehingga perlu ada pendalaman lagi yang dijadwalkan pada pekan depan. Hal disampaikan oleh Plt (BKPSDMD) TTU, Ignasius Lovianus. Ol Sea, S.Sos saat diwawancarai awak media di ruangannya pada Jumat 17 April 2026.
Menurut Ignasius bahwa, berdasarkan hasil evaluasi dari Bupati TTU Yosep Falentinus Dellasale Kebo, pada periode Juni hingga Desember 2025 lalu terdapat 166 orang PNS yang terancam sangsi. Tetapi dari jumlah tersebut sebanyak 20 orang dinyatakan dalam kondisi sakit gangguan jiwa dan stroke sehingga tidak bisa melaksanakan tugas", ujar Ketua IKE TTU ini.
"Jadi para PNS sebanyak 146 orang itu perlu menyiapkan data valid karena diduga mangkir dari absensi (finger print), berdasarkan hasil evaluasi selama 6 bulan. Karena itu, BKPSDMD TTU telah menyusun skedul supaya terhitung tanggal 20 April akan dilakukan pendalaman terhadap klarifikasi dari Bagian Organisasi. Selanjutnya akan dilakukan pemetaan terhadap jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para PNS tersebut", ujar Ignasius.
Lebih lanjut Ignasius menyatakan bahwa, pelanggaran dengan berbagai kategori yang dilakukan PNS sebanyak 146 orang itu akan disandingkan dengan data yang disampaikan oleh masing-masing pimpinan OPD.
Selain itu, BKPSDMD TTU juga akan mengkomparasi data secara online melalui finger print yang diambil dari Kominfotik TTU. "Dari data tersebut akan menjadi pendukung yang disandingkan dengan data dari bagian Organisasi dan tim bentukan BKPSDMD supaya diketahui PNS tersebut masuk kategori pelanggaran yang mana", kata mantan Sekretaris DPMPTSP ini.
"Data perlu disandingkan dengan masing-masing pimpinan OPD, supaya dipertanyakan mengapa di finger print itu para PNS itu terindikasi mangkir absensi. Apakah ada komunikasi atau tidak dengan pimpinan OPD ketikan PNS tersebut tidak berada di kantor. Untuk menjatuhkan sangsi maka perlu data yang cukup, sehingga dipastikan bahwa PNS itu lalai dan tidak melaksanakan tugas itu sepengetahuan pimpinan OPD atau tidak", ujar Ignasius.
Berdasar data, PNS yang mengalami sakit dan tidak dapat melaksanakan tugas sebanyak 20 orang dan sudah ada hasil medisnya sejak tahun 2025 lalu. Karena itu, PNS yang terganggu kesehatannya akan diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat. Karena ada yang mengalami stroke dan adapula yang mengalami gangguan jiwa sebanyak 2 orang sehingga perlu diajukan ke BKN supaya diberhentikan", ujar Ignasius (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....