Waktu Penanganan Pelanggaran Pemilu Singkat, Jadi Catatan
- 08 Mei 2026 15:31 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua – Keterbatasan waktu penanganan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menjadi catatan kritis Bawaslu di semua level. Informasi disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Belu, Julian Maurits Astari,S.Sos, kepada rri.co.id, Selasa 5 Mei 2026, terkait dinamika penanganan pelanggaran yang dinilai memiliki waktu sangat terbatas.
Julian menambahkan bahwa kondisi ini membuat jajaran pengawas cukup kewalahan dalam praktiknya. Ia mencontohkan ketika jumlah terlapor lebih dari dua puluh orang, sementara waktu klarifikasi yang tersedia hanya sekitar tujuh hari.
"Selain itu, waktu tersebut tidak sepenuhnya kita digunakan untuk klarifikasi karena masih terdapat tahapan pleno, penetapan, hingga pengembalian berkas kepada pelapor untuk dilengkapi," tuturnya.
Julian juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di internal Bawaslu yang membuat proses penanganan pelanggaran semakin sulit dilakukan secara maksimal. Ia menegaskan bahwa kondisi ini perlu dievaluasi agar pada pemilu berikutnya Bawaslu dan Gakumdu mendapatkan kelonggaran waktu dalam penanganan pelanggaran.

Lebih lanjut menurut Julian , evaluasi juga menyasar sinergitas antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam wadah Sentra Gakumdu yang selama ini diatur melalui peraturan bersama. "Dalam praktik di kepolisian, jika dalam jangka waktu empat belas hari penyidikan belum lengkap, maka perkara dapat langsung dihentikan," ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Agustinus Bau,S.Fil, pada kesempatan yang sama menyebut hal ini berdampak pada kerja-kerja Bawaslu yang berpotensi menjadi tidak optimal karena keterbatasan waktu pengumpulan alat bukti.
Ia menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran di Bawaslu hingga tahap berkas disampaikan kepada penuntut umum memiliki batas waktu yang sangat singkat. Menurutnya, dalam berbagai kegiatan evaluasi di tingkat provinsi maupun nasional. "Persoalan ini terus disampaikan kepada pihak yang berwenang menetapkan regulasi," katanya.
Lanjutnya menegaskan bahwa pembatasan waktu penanganan pelanggaran dapat menimbulkan persepsi publik bahwa proses tersebut hanya formalitas. Namun demikian, ia menekankan bahwa Bawaslu tetap berupaya maksimal dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan demi menghasilkan penanganan terbaik.
Agustinus juga mengakui bahwa efek jera dari sanksi administratif masih menjadi tantangan, terutama jika proses pembuktian terhambat oleh keterbatasan waktu yang tersedia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....