Hari Buruh Upah Pekerja di Kabupaten Belu-NTT Masih terdapat di bawah UMP Propinsi
- 30 Apr 2026 20:16 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Atambua - Plt. Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kopnakertrans) Kabupaten Belu Niko Umbu tidak menampik peringatan Hari Buruh 2026 mengemuka sejumlah persoalan buruh di Kabupaten Belu.
Persoalan buruh menyangkut kesejahteraan upah masih di bawah Upah Minum Propinsi (UMP) NTT, persoalan PHK dan juga Asuransi Ketenagakerjaan.
Kepada rri.co.id Umbu Niko menjelaskan di Kabupaten Belu terdapat perusahan yang mempekerjakan buruh dengan upah di bawah standar UMP yang merupakan ketentuan pemerintah.
"Ada beberapa perusahaan terkait persoalan kesejahteraan upah buruh di bawah UMP, kalau PHK upahnya bagaimana. PHK kewenangan perusahaan tetapi ikut aturan, kewajiban pekerja sudah laksanakan hak juga diperhitungkan," kata Umbu Niko, Kamis 30 April 2026.
Menjawab persoalan yang ada pihaknya melakukan mediasi mempertemukan pihak perusahan pemberi kerja dan buruh bersangkutan. Sejumlah persoalan selesai. namun dari mediasi dilakukan pemerintah terdapat pula beberapa kasus mencuat tidak terdapat kesepakatan bersama antara buruh dan perusahan pemberi kerja.
Mandeknya kesepakatan yang terjadi, pihaknya mengarahkan para buruh menempuh pengaduan melalui jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di tingkat Provinsi.
"Ada pertemuan pemberi kerja dan buruh tetapi tidak ada kesepakatan bisa tenpuh melalui jalur PHI di propinsi NTT," ucap Umbu.
Ia menyebut kinerja pemerintah melalui Dinas Kopnakertrans terus berupaya bagaimana memperjuangkan kesejahteraan yang menjadi hak para buruh bisa terpenuhi.
"UMP Propinsi NTT Rp2 juta 400, paling tidak dipenuhi perusahaan perusahan pemberi kerja. Kita ikut aturan sudah bersurat perusahaan perlu juga perhatian pemenuhan hak buruh," katanya menambahkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....