DLH Pagari TPA Liar Tublopo dengan Kayu Gamal

  • 09 Mei 2026 18:35 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, melalui Dinas Lingkungan Hidup resmi memagari lokasi bekas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di Tublopo dengan pagar kayu gamal sepanjang 100 meter. Langkah ini diambil setelah TPA Tublopo ditutup sejak April 2026 dan aktivitas pembuangan dialihkan ke TPA Keneb Km 9. Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Petrus Manbait S.S saat diwawancarai RRI.CO.ID pada Kamis 7 Mei 2026.

Menurut Petrus bahwa, pemasangan pagar yang dilakukan pihaknya diikuti puluhan PNS, PPPK dan tenaga PJLP sebagai komitmen untuk menjaga kelestarian eks TPA liar itu. Jadi pemagaran ini sebagai bentuk menjaga lingkungan maupun jalan umum ke arah Tublopo hingga Maurisu dan sebaliknya ke Kota Kefamenanu. Sehingga pembuangan sampah harus di TPA Keneb dan tidak boleh ada warga yang membuang sampah lagi di Tublopo.

"Selain pagar, Dinas Lingkungan Hidup juga akan memasang 4 papan pengumuman besar yang bertuliskan (Dilarang Membuang Sampah di Lokasi Ini. Pelanggar akan Dikenakan Sanksi sesuai edaran Bupati TTU. TPA Tublopo sudah resmi ditutup. Pagar kayu gamal 100 meter ini untuk mencegah masyarakat kembali buang sampah sembarangan. Lokasi ini sudah kami sterilkan dan akan rehabilitasi," ujar Petrus.

Petrus kembali menekankan bahwa, Pemda TTU akan menindak tegas siapa saja yang sengaja membuang sampah di eks TPA Tublopo. Sebab Pemda akan bekerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Bikomi Selatan dan Kepala Desa Naiola sebagai kepala wilayah supaya melakukan pengawasan. Selain itu, masyarakat setempat juga akan terlibat melakukan pengawasan sehingga kalau ada oknum yang membuang sampah maka bisa dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup", kata Petrus.

Sebagai Dinas yang bertanggung jawab terhadap sampah di TTU, kami sedang berdiskusi untuk mempertegas edaran Bupati TTU terkait penanganan sampah. Sehingga sebelum ada penindakan terhadap masyarakat maka perlu melihat edaran itu supaya semua sampah produksi masyarakat diarahkan ke Keneb", kata Petrus.

DLH meminta warga terutama para pengusaha membuang sampah ke TPA resmi di Keneb Km 9. Sedangkan sampah rumah tangga, maka masyarakat perlu membuangnya ke bak penampung yang telah disediakan sehingga petugas kebersihan bisa mengangkut nya.

"Setelah dipastikan steril, lahan eks TPA Tublopo direncanakan direhabilitasi menjadi ruang terbuka hijau. Saat ini DLH masih melakukan pemadatan. Pemagaran dengan kayu gamal karena cepat tumbuh, akarnya kuat untuk tahan erosi sekaligus penanda batas sehingga tidak ada lagi yang buang sampah di sini lagi", ujar Petrus.

Sementara Ferdinandus Afeanpah, selaku warga Tublopo, menyampaikan bahwa ia dan keluarganya akan membantu mengawasi oknum-oknum yang selama ini sengaja membuang sampah di lokasi tersebut. Berdasarkan pengamatannya, selama ini setiap malam banyak mobil pribadi, pickup dan truk para pengusaha besar dalam Kota Kefamenanu yang membuang sampahnya di Tublopo", kata Ferdi.

"Sebelum ditutupnya eks TPA Tublopo, biasanya setiap malam berjejeran mobil pick up dan mobil pribadi mendatangi lokasi tersebut lalu membuang sampahnya. Bahkan mereka dengan sengaja membuang sampah seperti kaca sehingga menutupi badan jalan. Saat truk sampah milik DLH datang untuk membuang tidak bisa lagi karena akses masuk sudah ditutupi sampah", ujar Ferdi (SK).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....