Diduga Menebang Pohon di Hutan Lindung tanpa Izin, Kades Kateri Dipolisikan

  • 07 Apr 2026 20:49 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Malaka - Kepala Desa Kateri, Marselus Seran, dilaporkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Malaka. Marselus Seran diduga terlibat dalam aktivitas penebangan puluhan pohon tanpa ijin di kawasan hutan lindung Kateri, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.

Pelapor dalam kasus ini adalah Untung Luan Fernandes yang bertindak atas nama BBKSDA Provinsi NTT. Laporan tersebut telah diterima pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malaka, pada Sabtu, 4 April 2026, dengan nomor: LP/B/79/IV/2026/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT.

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana kejahatan terhadap konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, di kawasan jalan poros Kateri, yang masuk dalam wilayah hutan konservasi.

Kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WITA ketika seorang saksi bernama Elon Aroy melintasi kawasan hutan konservasi Kateri. Saat itu, ia melihat sejumlah pohon yang telah ditebang di area tersebut. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak BBKSDA NTT.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BBKSDA langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi dari masyarakat setempat. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh keterangan bahwa penebangan diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kateri, Marselus Seran, bersama beberapa warga.

Petugas kemudian bergerak ke Kantor Desa Kateri dan menemukan sebanyak 25 batang kayu jati yang disimpan di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi, Marselus Seran disebut mengakui bahwa dirinya bersama beberapa warga telah melakukan penebangan pohon di kawasan hutan konservasi tersebut, dan kayu yang ditemukan di kantor desa merupakan hasil dari aktivitas tersebut.

Dalam laporan juga disebutkan bahwa jumlah pohon yang ditebang meliputi 21 pohon jati, 2 pohon asam, 2 pohon kusambi, serta 1 pohon beringin yang berada di dalam kawasan hutan konservasi.

Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT Polres Malaka atas nama Kepala SPKT, yakni Pamapta III, Aipda Samuel Filipos Nerri Costa Mali.

Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasatreskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L. Duran, saat dikonfirmasi pada Selasa 7 April 2026, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penebangan liar di kawasan hutan lindung Kateri.

Meski dalam laporan disebut adanya dugaan keterlibatan kepala desa, namun penyidik masih mendalami kasus tersebut sebelum memberikan keterangan resmi kepada publik.

“Saya belum bisa kasih keterangan lebih lanjut, karena belum ambil keterangan dari pihak terlapor,” ujar IPTU Dominggus dalam keterangan tertulisnya.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pelanggaran hukum di kawasan hutan konservasi tersebut. (AS)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....