Pemprov NTT-Pemda TTU Diingatkan Tidak Membiarkan Kerusakan Lingkungan

  • 30 Mei 2026 06:53 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Pihak Walhi NTT mengingatkan Gubernur NTT dan Pemda TTU agar tidak membiarkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan kejahatan lingkungan. Apalagi pihak tersebut mengundang pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk dilakukan pengangkutan dan perederan Sonekeling yang akan dilakukan Yuda, dari tempat penampungan di Dalahi. Hal ini disampaikan oleh Victor Emanuel Manbait, S.H via pesan WhatsApp pada Kamis 28 Mei 2026.

Menurut Victor bahwa, terdapat ratusan pohon yang telah ditebang di desa Oesena, Kecamatan Miomafo Timur, kemudian ada juga penebangan di belakang BGR Kelurahan Tubuhue Kecamatan Kota Kefamenanu. Berdasarkan ketentuan UU Kehutanan, penebangan kayu termasuk Sonekeling harus mendapatkan ijin penampungan dan ijin edar dari Dinas Kehutanan.

"Kami dari Walhi NTT minta kepolisan Resor TTU untuk mengamankan kayu-kayu sonekeling yang ditebang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang", ujar Victor.

Moratorium sonekeling telah dicabut oleh Gubernur NTT, Melkiades Lakalena. Namun untuk penerbangan kayu Sonekeling hanya bisa dilakukan di luar kawasan hutan dengan ijin dari Dinas Kehutanan.

Dengan ijin KRPH melakukan penelitian dan pengecekan bersama pemohon untuk memastikan lokasi titik penebangan tidak berada di dalam kawasan hutan dan berapa banyak yang ditebang. Bukan asal menebang begitu saja, seperti yang diduga dilakukan oleh yuda", ujar Victor (SK).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....