Kejari Alor Dorong Partisipasi Publik Awasi Pengelolaan Barang Bukti Perkara
- 25 Mar 2026 21:15 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menjelaskan bahwa barang bukti dalam suatu perkara pidana tidak selalu berakhir sebagai rampasan negara yang dilelang. Dalam kondisi tertentu, barang bukti dapat pula dimusnahkan, dikembalikan kepada pihak yang berhak, atau bahkan dihibahkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Alor, Ridhollah A. Erinsyah, S.H., M.H., mengatakan bahwa barang bukti yang telah diputuskan pengadilan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik melalui mekanisme hibah. Pemanfaatan tersebut dapat diberikan kepada pemerintah daerah maupun lembaga sosial yang membutuhkan.
“Barang bukti itu tidak serta-merta harus dirampas negara dan dilelang. Dalam kondisi tertentu bisa juga dihibahkan, misalnya untuk pemerintah daerah, gereja, atau sekolah sesuai dengan penetapan status penggunaannya,” ujar Ridhollah. Rabu, 25 Maret 2026.
Selain membahas pengelolaan barang bukti, Kejari Alor juga menanggapi pertanyaan masyarakat terkait proses pembuktian dalam perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sering terjadi di ruang privat sehingga barang bukti yang tersedia terbatas.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Didiek P. Utomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara kekerasan seksual terdapat ketentuan khusus yang memberikan kemudahan bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan tindak pidana tersebut.
“Dalam perkara kekerasan seksual terdapat pengecualian terkait alat bukti. Jika sebelumnya dikenal minimal dua alat bukti, dalam perkara tertentu seperti ini keterangan satu saksi saja sudah dapat menjadi alat bukti yang sah untuk mendukung proses pembuktian,” jelas Didiek.
Ridhollah menambahkan bahwa barang bukti merupakan salah satu unsur dalam proses pembuktian di pengadilan. Selain barang bukti, terdapat beberapa alat bukti lain seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, hingga bukti elektronik yang dapat memperkuat proses pembuktian.
Menurutnya, dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, barang bukti yang sering ditemukan antara lain pakaian korban, hasil visum, serta bukti komunikasi melalui telepon genggam yang dapat menunjukkan adanya bujuk rayu, ancaman, atau tipu muslihat dari pelaku.
Seluruh bukti tersebut kemudian dikumpulkan oleh penyidik dan dilengkapi dalam berkas perkara untuk mendukung unsur pasal yang disangkakan kepada pelaku, sehingga proses pembuktian di pengadilan dapat berjalan kuat dan pelaku tidak lolos dari jerat hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....