Bawaslu Alor Dorong Masyarakat Desa Kawal Demokrasi Bersih dan Bermartabat

  • 12 Agt 2026 16:07 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Alor - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar Konsolidasi Demokrasi di Aula Kantor Desa Alila Selatan, Kecamatan Alor Barat Laut. Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai potensi pelanggaran dalam proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, menegaskan kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat sehingga masyarakat harus mendapatkan perlindungan dalam menentukan pilihan sesuai hati nurani, tanpa paksaan maupun intimidasi. Ia juga menyoroti sejumlah catatan dari pelaksanaan pemilu sebelumnya yang dinilai masih menjadi ancaman bagi demokrasi.

“Politik uang merupakan ancaman yang sangat destruktif bagi demokrasi. Praktik transaksional bukan hanya merusak nilai-nilai demokrasi, tetapi juga berpotensi berdampak pada kualitas pelayanan publik karena dapat menyingkirkan calon-calon berintegritas yang tidak memiliki modal finansial besar,” ujar Orias. Senin, 10 Agustus 2026.

Selain politik uang, Orias mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN dan aparatur pemerintahan serta menghindari penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Ia juga mengajak masyarakat bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, maupun isu SARA yang dapat memicu perpecahan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Alor, Salim Suro Ratu, menambahkan bahwa politik identitas menjadi salah satu ancaman yang perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, dampak politik identitas dapat bertahan lebih lama dan berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat meskipun tahapan Pemilu maupun Pilkada telah berakhir.

“Politik uang, ujaran kebencian, dan berita bohong umumnya mereda atau berakhir seiring usainya tahapan Pemilu maupun Pilkada. Namun, politik identitas berbeda karena dampaknya berpotensi terus berlanjut dan merusak tatanan sosial masyarakat dalam jangka panjang,” kata Salim.

Salim menjelaskan, penyelenggaraan demokrasi membutuhkan sinergi antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih. Ia menyebut KPU, Bawaslu, dan DKPP memiliki fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu, sementara peserta serta masyarakat juga memiliki tanggung jawab menjaga proses demokrasi tetap sehat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau, memaparkan rekam jejak penindakan pelanggaran pada Pemilu 2024. Bawaslu menangani berbagai pelanggaran, mulai dari administratif, kode etik, pidana pemilu hingga pelanggaran hukum lainnya, termasuk memproses sejumlah pejabat publik dan penyelenggara ad-hoc yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Bawaslu tidak bekerja sendiri dalam menangani tindak pidana pemilu. Sinergi dilakukan bersama Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Segala bentuk pemberian barang untuk memengaruhi pilihan pemilih juga dilarang dan memiliki sanksi pidana yang tegas,” tegas Therlince.

Melalui konsolidasi tersebut, Bawaslu Alor mengajak pemerintah desa, tokoh masyarakat dan seluruh warga untuk menjadi pengawas partisipatif. Bawaslu juga mencatat dua kasus politik uang pada Pemilu 2024 berhasil dikawal hingga berkekuatan hukum tetap di tingkat banding, menjadi penegasan bahwa setiap pelanggaran demokrasi dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....