Sebanyak 100 Orang PNS TTU Terancam Dipecat karena Indisipliner

  • 17 Mar 2026 22:24 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Kefamenanu - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten TTU, terancam dipecat karena tindakan indisipliner. Karena berdasarkan paparan dari BKPSDMD TTU terdapat 100 orang PNS bisa diberhentikan karena tidak berkantor dan berpotensi dipecat sebab sudah memenuhi unsur pemecatan. Hal ini disampaikan oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo saat diwawancarai awak media di ruangannya pada Senin 16 Maret 2026.

Menurut Bupati Falent bahwa, saat ini Pemda TTU melalui Dinas terkait melakukan pengkajian lagi terhadap 100 orang PNS itu, supaya diketahui mengapa mereka tidak masuk kantor. Ini ditemukan selama periode Januari hingga Maret 2026. Ia menemukan ada sebagian PNS lingkup Pemda TTU yang sedang izin belajar (lanjut kuliah) sehingga harus ada keterangan supaya diupload ke sistem dan itu harus jelas", kata Bupati Falent.

"Perpindahan pejabat di lingkup Pemda TTU seperti dari kantor Bupati ke Kecamatan lain juga harus ada laporan. Karena absensinya masih ada di kantor Bupati dan kalau tidak ada laporan jelas lalu ketidakhadirannya tanpa klarifikasi maka akan diajukan untuk dipecat PNS tersebut", kata mantan TNI ini.

Lebih jauh kata Bupati Falent bahwa, sangsi lain yang mengancam PNS indisipliner adalah pemotongan TPP dan penurunan pangkat atau jabatan. Kalau tidak ada ketegasan dan sangsi begitu maka uang negara hilang cuma-cuma bagi PNS indisipliner dan mereka menerima gaji tanpa kerja alias keringat, sehingga perlu ditertibkan.

"Sebagai kepala daerah, kami dapati ada beberapa kasus dimana absensi elektronik seperti fingerprint atau sistem pencatatan kehadiran berbasis biometrik yang menggunakan sidik jari bagi PNS. Tujuannya untuk verifikasi dan meningkatkan disiplin dan mencegah kecurangan. Tetapi justru absensi elektronik itu dirusak dengan memasukan lumut, karena PNS dimaksud maunya absensi manual dan ini bentuk kecurangan", kata Pendiri Ormas Beta Timor ini.

Sebab berdasarkan hasil pengecekan absensi elektronik kehadiran mereka rata-rata berada di angka prosentase 20 persen. Tetapi ketika menggunakan absensi manual, justru PNS yang indisipliner itu kehadiran mereka rata-rata 100 persen dan inilah indikasi kecurangan itu", ujar Bupati Falent (SK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....