PPPK di TTU Akan Dievaluasi tetapi Pengecualian Bagi Guru-Nakes
- 10 Mar 2026 07:32 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Tenaga Pegawai dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) di Kabupaten TTU yang telah mengabdi selama 5 tahun akan dievaluasi berdasarkan kinerja mereka. Namun, pemerintah daerah memastikan bahwa tenaga guru dan tenaga kesehatan tidak akan terpengaruh oleh evaluasi ini. Hal ini disampaikan oleh Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo, saat diwawancarai awak media di Desa Naob Kecamatan Noemuti Timur pada Senin 9 Maret 2026.
Menurut Bupati Falent bahwa, jika ada PPPK angkatan tahun 2021 maka sudah waktunya untuk dievaluasi karena telah mengabdi selama 5 tahun. Tetapi tenaga guru dan tenaga kesehatan sangat dibutuhkan oleh pemerintah, sehingga mereka tidak akan diganggu", ujar mantan TNI ini.
"Kami memahami bahwa mereka tenaga guru, kesehatan (dokter, perawat, apoteker dan bidan telah berdedikasi dan memberikan kontribusi besar bagi masyarakat. Sehingga sebagai Bupati-Wakil Bupati TTU tidak akan melakukan perubahan apapun terhadap status mereka," kata Bupati Falent.
Dalam waktu dekat ini, Pemda TTU akan mulai melakukan evaluasi terhadap para PPPK yang direkrut pada tahun 2021 dan mengacu pada kinerja mereka. Sehingga bagi para PPPK khusus angkatan pertama kalau tidak memenuhi standar pemerintah kabupaten TTU maka tidak akan diperpanjang kontraknya.
"Jadi untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan itu Pemda TTU akan melanjutkan kontrak kerja dengan mereka. Karena pemerintah kekurangan tenaga guru begitu juga tenaga kesehatan dan teknis seperti di Dinas PUPR dan lainnya. Sebab tidak gampang mencari guru dalam tempo singkat begitu juga tenaga dokter ataupun apoteker", kata Pendiri Ormas Beta Timor ini.
Menurutnya evaluasi kinerja akan difokuskan pada tenaga PPPK lainnya yang telah mengabdi selama 5 tahun. Hasil evaluasi akan digunakan untuk menentukan apakah kontrak mereka akan diperpanjang atau tidak. Bupati Falent juga berharap evaluasi ini dapat meningkatkan kualitas dan kinerja tenaga PPPK di TTU ini (SK).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....