Pemkab Malaka Berikan Penjeladan Soal Pemberhentian Kades Boen

  • 06 Mar 2026 14:54 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Malaka - Pemerintah Kabupaten Malaka memberikan penjelasan terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Boen, Viktor Nasi Ato, oleh Bupati Malaka.

Puluhan warga Desa Boen sebelumnya mendatangi Kantor DPRD dan Inspektorat Malaka untuk berdialog mengenai keberlanjutan kepemimpinan di Desa Boen, usai pemberhentian sementara kades definitif oleh Bupati Malaka.

Kepala desa Boen Viktor Nasi Ato diberhentikan karena, atas temuan penyalahgunaan dana desa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp167.949.420. Dalam pengelolaan dana desa melibatkan tiga kontraktor masing-masing temuan di antaranya Yohanes Kefi Tafuli dengan temuan Rp49.040.000. Vitus Naikoan dengan temuan Rp49.669.520. Frederikus Wengki Manek Lau dengan temuan Rp24.345.900.

Dalam audiensi bersama Komisi I dan II DPRD Malaka, perwakilan warga menyampaikan aspirasi agar proses penyelesaian temuan dapat dilakukan secara adil. Warga menilai Kepala Desa telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan bagian yang menjadi tanggung jawabnya, sementara sisa dana belum dikembalikan oleh tiga kontraktor selama batas waktu yang ditetapkan Inspektorat Malaka sehingga Kades Boen diberhentikan.

"Katanya ada temuan empat puluhan juta lebih tapi kades Boen itu sudah kembalikan. Jadi yang lakukan penggelapan ini oknum kontraktor bukan kepala Desa Boen sehingga kami masyarakat Desa Boen minta segera aktifkan kembali kades definitif dan menolak keras penjabat," ujar Petrus Atok. Jumat 6 Maret 2026.

Namun demikian, Kepala Inspektorat Malaka, Inspektur, Agustinus R. Leki, menegaskan, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2018, Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memegang tanggung jawab penuh atas seluruh pengelolaan keuangan, termasuk kendala pada pihak ketiga atau kontraktor.

"Silahkan mereka melakukan komunikasi dengan pihak ketiga untuk melakukan penyetoran ke kas desa. Sekali lagi bahwa penyetoran itu kembali ke kas desa. Dan tanggung jawab inspektorat itu hanya sebatas pada penerbitan LHP dan memantau tindak lanjut sejauh mana dia sudah melakukan tindak lanjut terhadap hasil temuan," kata Inspektur Inspektorat Malaka.

Ia menegaskan rekomendasi waktu penyelesaian telah melampaui batas waktu yang diberikan, sesuai aturan 60 hari sehingga dilakukan pemberhentian sementara.

Senada dengan hal tersebut, Plh. Kepala Dinas PMD Malaka, Remigius Bria Seran, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini sesuai prosedur yang diatur dalam pasal 8 ayat 1 huruf C Permendagri Nomor 82 tahun 2015, yang menyatakan kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati atau Walikota apabila diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan desa.

Keputusan pemberhentian sementara Kades Boen diambil sebagai langkah edukatif agar pemerintah desa fokus menyelesaikan temuan dalam jangka waktu 90 hari. Ia menekankan pemilihan kontraktor adalah kewenangan desa, sehingga dampaknya pun menjadi tanggungjawab manajerial kepala desa.

Ia menambahkan, setelah semua pihak melakukan pengembalian kerugian anggaran negara, pihak PMD akan menyampaikan kajian terkait kemungkinan kepala desa akan diaktifkan kembali kepada Bupati Malaka selaku kepala daerah.

"Kemudian dalam klausal pemberhentian itu disebutkan bahwa diberhentikan sementara dalam rangka mengurus temuan yang sudah terjadi dan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Makanya ini kita kasih waktu sekitar 90 hari. sehingga dalam pemeriksaan nanti kalau semua sudah selesai, dan apabila tidak ditemukan temuan lagi, maka tentunya kita akan berikan kajian ke Bupati," jelas Remi Bria.

Menanggapi hal ini, Viktor Nasi Ato menyatakan kesiapannya melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar menerima Penjabat Desa sementara demi kelancaran pelayanan publik. Ia juga berencana menempuh jalur koordinasi ketat, termasuk opsi penyitaan aset kontraktor yang tidak kooperatif sebagai solusi percepatan pengembalian dana desa.

"Makanya koordinasi ini kami pulang baru bisa koordinasi jadi tadi solusi dari pak Kadis kalau memang dapat dia pun aset kami tarik karena sudah tidak ada komunikasi berarti ada rencana yang tidak baik. makanya kalau kami sampai ketemu berarti harus tarik dia pun aset salah satunya untuk memperlancar urusan ini. Karena kalau dia menghilang terus maka saya akan jadi korban lagi," kata Kades Non-aktif. (AS)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....