Sebanyak 791 P3K Paruh Waktu Kabupaten Malaka Terima SK

  • 23 Feb 2026 18:27 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Malaka - Sebanyak 791 orang resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Malaka, dengan masa kerja hingga 30 November 2026.

Penyerahan SK P3K kepada para peserta P3K dilakukan secara langsung oleh Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran dan wakil bersama beberapa pejabat berlangsung di Kantor Daerah Malaka pada Senin, 23 Februari 2026.

Selain Bupati dan Wakil Bupati, tampak sejumlah pejabat seperti anggota DPRD Kabupaten Malaka serta perwakilan dari Kepolisian Resor Malaka, termasuk Wakapolres Malaka, juga turut menyerahkan SK yang dibagikan satu per satu kepada para peserta, menambah kesan dukungan lintas institusi terhadap pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Malaka.

Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Malaka Nomor BKPSDM.810/063/KEP/XII/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Disebutkan bahwa calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tercantum dalam keputusan tersebut telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Landasan hukum pengangkatan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.

Dalam SK tersebut juga ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.

Di tengah berlangsungnya kegiatan, suasana sempat memanas ketika terdengar keributan kecil dari kerumunan peserta. Bupati Malaka, SBS, langsung meminta pengeras suara dan memberikan teguran tegas kepada seluruh peserta.

“Tidak boleh ribut. Harus serius dan sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini. Kalian adalah pejabat negara, walaupun hanya paruh waktu. Para pejabat juga harus bisa memberikan contoh. Tidak boleh ribut,” ujar SBS dengan nada tegas.

Pernyataan tersebut sontak membuat seluruh peserta terdiam. Kerumunan yang sebelumnya riuh langsung kembali tertib, dan proses pembagian SK dilanjutkan secara berurutan.

Di antara ratusan penerima SK, salah satu nama yang tercatat adalah Virgilius Tahu Nahak dengan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 198105312025211056. Ia resmi diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu pada jabatan Operator Layanan Operasional di Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Malaka.

Momentum pembagian 791 SK PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu agenda besar Pemerintah Kabupaten Malaka di awal tahun 2026, sebagai bagian aari upaya penataan tenaga honorer guna memperkuat barisan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malaka. (AS)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....