Polres Alor Tegaskan Sanksi Berat Kekerasan Seksual
- 16 Feb 2026 02:11 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Polres Alor menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Perilaku yang dianggap bercanda namun membuat korban merasa tidak nyaman dapat masuk kategori tindak pidana.
Kasatreskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, menjelaskan bahwa tindakan seperti memandang dengan maksud tertentu, mengedipkan mata secara sengaja, atau berupaya menyentuh tubuh perempuan meski tidak sampai tersentuh, dapat diproses hukum jika memenuhi unsur delik.
“Kita kadang menganggap itu hanya bercanda, mau pegang tubuh wanita lalu tidak jadi. Tetapi kalau korban merasa itu perbuatan yang tidak pantas, itu bisa dikenakan pidana. Nanti pembuktiannya kita minta ahli untuk menjelaskan apakah masuk delik atau tidak,” ujar AKP Amru Ichsan. Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan mengumpulkan fakta dan bukti untuk meyakinkan jaksa bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, termasuk kekerasan seksual secara verbal. Penegakan hukum, menurutnya, bertujuan memberi efek jera kepada pelaku.
“Hukum pasti berpihak kepada korban. Percayakan kepada kami di Polres Alor, khususnya Unit PPA. Kami bahkan melakukan tes DNA dalam satu kasus, dan hasilnya 99,9 persen identik untuk membuktikan perbuatan pelaku,” ungkapnya.
AKP Amru Ichsan juga menjelaskan bahwa dalam KUHP baru terdapat Pasal 413 yang mengatur hubungan badan dalam lingkup keluarga, seperti ayah dengan anak atau hubungan sedarah lainnya, yang kini dapat dipidana. Ancaman hukuman dalam kasus kekerasan seksual berkisar paling rendah tujuh tahun hingga belasan tahun penjara.
Selain itu, Pasal 414 mengatur tentang perbuatan cabul, baik sesama jenis maupun tidak sesama jenis. Ia mengingatkan orang tua agar tidak hanya fokus menjaga anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki, karena pelaku kerap berasal dari lingkungan terdekat seperti keluarga, kerabat, atau orang yang dikenal korban.
AKP Amru Ichsan berharap seluruh masyarakat Kabupaten Alor semakin peduli dan berani bersuara apabila terjadi kekerasan, serta bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak agar generasi Alor tumbuh percaya diri, terlindungi, dan bebas dari trauma kekerasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....