Masyarakat TTU Diminta Membuang Sampah pada Pukul 20.00
- 14 Feb 2026 18:42 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Kefamenanu - Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kabupaten TTU akan melakukan sosialisasi pembuangan sampah melalui Radio Pemerintah daerah. Ini merupakan ide yang bagus untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya membuang sampah pada waktu dan tempat yang tepat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup TTU, Januarius Salem, saat diwawancarai awak media di ruangannya pada Jumat 13 Februari 2026.
Menurut Januarius bahwa, dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat TTU dapat tertib membuang sampah dan armada mobil milik dinas lingkungan hidup dapat mengangkut sampah secara teratur, sehingga membuat wajah Kota Kefamenanu menjadi lebih bersih", ujar mantan Kadis PUPR ini.
"Kami mencoba terobosan melalui himbauan supaya diumumkan melalui Radio Pemerintah Daerah (RPD) maupun melalui para lurah supaya mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Kefamenanu. Bahkan pada tempat umum dalam kota akan dipasangi selebaran yang isinya adalah masyarakat boleh membuang sampah pada pukul 20.00 hingga pukul 02.00 subuh. Sehingga pada pukul 04.00 Wita armada mobil milik DLH sudah mengangkut sampah tersebut", ujar Januarius.
Kami berharap masyarakat Kota Kefamenanu bisa membuang sampah pada tempat sampah yang resmi sehingga memudahkan pengangkutan. Jadi sosialisasi ini sangat penting karena terkadang masyarakat Kota Kefamenanu itu maunya gampang", ujar Januarius.
Selaku Kadis lingkungan hidup kata Januarius, bersama tim telah melihat lokasi TPA di Keneb supaya pembuangan sampah dialihkan dari lokasi lama di Tublopo ke lokasi baru TPA Keneb. Tetapi perlu dibangun akses jalan supaya memudahkan armada truk pengangkut sampah ke TPA dimaksud," ujarnya.
"Jadi setelah pemindahan lokasi pembuangan sampah ke TPA Keneb, tidak boleh lagi ada pembuangan sampah di Tublopo. Karena lokasi TPA sementara itu otomatis ditutup, sehingga kalau ada orang yang sengaja buang sampah di Tublopo bisa saja masyarakat laporkan ke polisi supaya diproses secara hukum", kata Januarius (S.K).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....