Way Kanan Masuk Sorotan Ombudsman soal Pengangkatan Perangkat Desa
- 06 Okt 2026 13:43 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap adanya persoalan terkait tata kelola pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di sejumlah kabupaten.
Salah satu temuan adalah tidak adanya tanda tangan langsung dari bupati terkait persetujuan proses administrasi tersebut di lima kabupaten. Hal ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman terhadap tata kelola desa di 13 kabupaten se-Provinsi Lampung.
Kelima daerah yang menjadi sorotan itu adalah Kabupaten Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tanggamus.
Kepala Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Tegar Adiwijaya, mengatakan berdasarkan pemeriksaan dokumen, persetujuan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa di daerah-daerah tersebut justru ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) hingga Asisten Daerah. Ombudsman juga tidak menemukan adanya surat pelimpahan kewenangan yang sah sebagai dasar hukum tindakan tersebut.
"Persetujuan pengangkatan dan atau pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan Bupati. Karena itu, proses tersebut tidak boleh dilaksanakan hanya berdasarkan kebiasaan atau praktik sebelumnya, tetapi harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Tegar.
Menurut Tegar Adiwijaya, pelimpahan kewenangan kepada pejabat lain sebenarnya sah-sah saja dilakukan. Namun, hal itu harus menempuh mekanisme hukum yang jelas.
Aturan mengenai kewenangan ini menjadi penting pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aturan ini kemudian dipertegas dalam Pasal 70 hingga Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2026. Dalam regulasi terbaru itu, Kepala Desa tidak bisa lagi hanya meminta persetujuan Camat. Mereka diwajibkan mengantongi persetujuan tertulis langsung dari Bupati atau Wali Kota.
Sayangnya, Ombudsman menilai regulasi baru tersebut belum dipahami dan diterapkan secara seragam oleh pemerintah daerah. Di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tulang Bawang, Ombudsman bahkan menemukan banyak pemerintah desa yang sama sekali belum mengetahui adanya kewajiban persetujuan tertulis dari Bupati.
"Kondisi ini berpotensi besar menyebabkan proses administrasi perangkat desa cacat prosedur karena tidak sesuai dengan aturan terbaru," jelasnya.
Selain persoalan kewenangan penandatanganan, Ombudsman menemukan tata kelola verifikasi dan validasi dokumen usulan di sejumlah daerah belum memiliki SOP yang jelas. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan proses pemeriksaan dokumen tidak seragam.
Untuk itu, Ombudsman mendesak pemerintah kabupaten segera melakukan tindakan korektif. Mulai dari menerbitkan surat edaran sosialisasi, menyusun SOP verifikasi, hingga menertibkan mekanisme penandatanganan agar memiliki kepastian hukum yang transparan.
Menanggapi temuan Ombudsman tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Way Kanan, Ixuan Ahmadi, memberikan pernyataan.
Ia berdalih bahwa pelimpahan penandatanganan kepada Sekda terpaksa dilakukan mengingat padatnya jadwal dan kesibukan bupati. Meski demikian, pihaknya menyadari kebijakan tersebut harus dibarengi dengan legalitas administrasi yang tepat.
"Agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, memang harus ada surat pendelegasian resmi dari Bupati kepada bawahannya. Kami sudah berkonsultasi dengan Bagian Hukum untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Ke depannya, pendelegasian kewenangan di bidang pemerintahan desa ini akan segera kami legalkan melalui Peraturan Bupati (Perbup)," jelas Ixuan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....