Pemkab Way Kanan Perkuat Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah

  • 06 Okt 2026 10:46 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan mengikuti rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Way Kanan. Rapat tersebut membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Rapat kerja dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Way Kanan. Kegiatan turut dihadiri sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan rapat kerja tersebut menjadi bagian dari koordinasi dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah. Pembahasan dilakukan untuk menyusun Propemperda 2026 secara terarah.

Ia mengatakan keterlibatan perangkat daerah diperlukan untuk menyelaraskan kebutuhan pembentukan peraturan daerah dengan penyelenggaraan pemerintahan. Koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari proses penyusunan produk hukum daerah.

“Propemperda perlu disusun berdasarkan kebutuhan daerah dan memperhatikan pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan. Dengan perencanaan yang baik, pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat berjalan lebih terarah,” ujar Aris, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dia berharap koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan terus diperkuat dalam proses pembentukan peraturan daerah. Hal tersebut diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui rapat kerja tersebut, lanjut Aris, pembahasan Propemperda 2026 diharapkan dapat menghasilkan program pembentukan produk hukum daerah yang terencana. Produk hukum tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Way Kanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....