Karantina Lampung Musnahkan Produk Hewan dan Tumbuhan Asal Luar Negeri

  • 02 Okt 2026 18:35 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandar Lampung - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung memusnahkan sejumlah barang bawaan penumpang dari penerbangan internasional, Jumat 2 Oktober 2026. Barang yang dimusnahkan berupa produk hewan, hasil perikanan, buah, sayuran hingga berbagai jenis benih asal Malaysia.

Barang-barang tersebut sebelumnya ditahan petugas Satuan Pelayanan Karantina Bandara Internasional Radin Inten II karena tidak memenuhi persyaratan karantina. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tindakan karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan barang bawaan dalam jumlah kecil tetap memiliki potensi risiko terhadap kesehatan hewan, ikan dan tumbuhan. Risiko tersebut juga tidak selalu dapat diketahui hanya melalui pemeriksaan secara kasatmata.

“Barang bawaan penumpang mungkin terlihat biasa, tetapi dari perspektif karantina, setiap produk hewan, ikan, tumbuhan, maupun benih memiliki potensi risiko,” kata Donni.

Produk hewan yang ditahan antara lain bakso, daging, madu, nugget ayam, produk susu, sosis dan telur ayam kampung. Sementara hasil perikanan meliputi bakso ikan, cumi kering, ikan asin, ikan dan pempek ikan.

Petugas juga menemukan sejumlah buah dan sayuran seperti anggur, pir, apel, kelengkeng, kentang, bawang serta stroberi. Selain itu, terdapat biji durian, lada, kecipir, pala, cabai kering dan berbagai benih tanaman.

Donni menjelaskan produk hewan dan hasil perikanan berpotensi menjadi media pembawa agen penyakit. Sementara buah, sayuran, biji-bijian dan benih dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan yang berisiko terhadap sektor pertanian.

“Ketika penyakit atau organisme pengganggu sudah masuk dan menyebar, dampaknya bisa jauh lebih besar. Bukan hanya terhadap hewan, ikan, dan tanaman, tetapi juga terhadap produksi pangan, ekonomi masyarakat, dan keanekaragaman hayati,” ujarnya.

Karantina Lampung mengimbau masyarakat yang membawa hewan, ikan, tumbuhan, produk turunannya maupun benih dari dan ke luar negeri untuk melaporkannya kepada petugas. Pelaporan dilakukan untuk memastikan barang bawaan memenuhi persyaratan sebelum dilalulintaskan.

Donni mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah masuknya risiko karantina ke Indonesia. “Prinsipnya adalah mencegah lebih awal,” katanya.

"Tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pengawasan di pintu masuk dan keluar negara menjadi salah satu upaya melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....