Samsat Way Kanan Perpanjang Keringanan Pajak Kendaraan
- 02 Okt 2026 13:51 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Way Kanan memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Perpanjangan dilakukan setelah evaluasi terhadap program sebelumnya yang berlangsung 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kepala UPT Samsat Kabupaten Way Kanan, Bayu Susanto, mengatakan evaluasi dilakukan setiap tiga bulan. Menurutnya, hasil evaluasi menghasilkan sejumlah perbaikan pada skema keringanan pajak kendaraan.
“Yang mendapatkan diskon itu pajak kendaraan. Kendaraan semakin tua, semakin besar diskonnya,” kata Bayu, Jumat, 2 Oktober 2026.
Diskon pajak kendaraan tersebut diberikan sebesar 5 hingga 15 persen sesuai usia kendaraan. Selain itu, kendaraan tidak dikenakan tambahan pajak progresif dalam program keringanan tersebut.
Bayu menjelaskan, kebijakan itu berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
“Mau kendaraan dua atau tiga, itu tidak ada tambahan pajak progresif,” ujarnya.
Keringanan juga diberikan kepada kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih dan berusia lebih dari 20 tahun. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak kendaraan bermotor pada tahun berjalan.
“Artinya, mau nunggak lima, sepuluh, atau lima belas tahun, hanya bayar pajak tahun berjalan,” ucap Bayu.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi perbaikan dibandingkan program sebelumnya yang masih mengenakan 50 persen tunggakan tahun berjalan. Ia mengatakan perubahan tersebut diharapkan mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Bayu menilai pembayaran pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan Kabupaten Way Kanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....