861 Guru Way Kanan Ikuti Pemetaan Manajemen Talenta
- 29 Sep 2026 12:13 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Pemerintah Kabupaten Waykanan mulai memetakan talenta aparatur sipil negara secara serius, khususnya tenaga pendidik.
Melalui Manajemen Talenta Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama Tahun 2026, Pemkab menargetkan penempatan ASN berbasis kompetensi dan sistem merit, bukan lagi sekadar senioritas.
Kegiatan pemetaan tersebut digelar di Aula Pascasarjana Universitas Lampung, Senin 28 September 2026 dan dibuka Sekretaris Kabupaten Waykanan, Machiavelli Herman Tarmizi.
Machiavelli mengatakan manajemen talenta bukan kegiatan seremonial. Program ini merupakan sistem pengelolaan karier ASN yang komprehensif, mulai dari akuisisi, pengembangan, retensi, hingga penempatan talenta berdasarkan potensi dan kinerja terukur.
"Manajemen talenta ini penting untuk memastikan pengembangan karier ASN berjalan sejalan dengan kebutuhan organisasi dan prinsip sistem merit," ujar Machiavelli.
Kegiatan yang bekerja sama dengan Universitas Lampung melalui UPA Pengembangan Karier dan Kewirausahaan ini diikuti sebanyak 861 guru. Rinciannya, 292 Guru Ahli Pertama, 250 Guru Ahli Muda, dan 319 Guru Ahli Madya.
Machiavelli menjelaskan, hasil pemetaan ini akan menjadi basis data utama pemerintah daerah. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pengembangan kompetensi, pola karier, promosi, mutasi, hingga penyiapan calon-calon pemimpin masa depan di lingkungan Pemkab Waykanan.
Hasil pemetaan tersebut nantinya juga akan disinkronkan dengan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SI-MATA) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemkab telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Manajemen Karier PNS dan telah mengantongi persetujuan dari BKN melalui Surat Nomor 742 Tahun 2026 tertanggal 2 Juli 2026 terkait penerapan manajemen talenta.
Machiavelli meminta seluruh peserta mengikuti proses pemetaan dengan serius dan penuh tanggung jawab. "Pemetaan talenta bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian dari upaya membangun karier ASN yang lebih terukur sekaligus memperkuat kinerja organisasi," jelasnya.
Penerapan sistem ini dipastikan akan berdampak langsung pada tata kelola pendidikan di Waykanan.
Pemerintah daerah memberi sinyal akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi kepala sekolah yang saat ini menjabat.
Kepala sekolah yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, kualifikasi, maupun kompetensi sesuai standar manajemen talenta yang telah ditetapkan, berpotensi mengalami perubahan penugasan atau rotasi.
Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai konsekuensi logis dari penerapan sistem merit dalam pengelolaan karier ASN, guna memastikan setiap jabatan strategis di bidang pendidikan diisi oleh sosok yang paling kompeten dan berdaya saing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....