Pemkab Lambar Perjuangkan Sertifikat Tanah Sukapura
- 28 Sep 2026 14:56 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mempercepat upaya penyelesaian legalitas tanah masyarakat Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya. Pemkab bersama Forkopimda akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar lahan masyarakat dapat segera memperoleh sertifikat hak milik.
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengatakan lahan Sukapura telah mendapatkan persetujuan pelepasan dari Kementerian Kehutanan. Tahapan yang masih harus diselesaikan yakni proses pensertifikatan menjadi hak milik masyarakat.
“Sebetulnya persoalan tanah ini sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan, tinggal proses pensertifikatan atas nama hak milik. Tapi masih terganjal menyangkut regulasi, antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah,” ujar Parosil saat menerima audiensi masyarakat Sukapura, Senin 28 September 2026.
Menurutnya, Pemkab Lampung Barat telah mencari alternatif penyelesaian dengan berkoordinasi ke DPR RI dan Badan Bank Tanah. Pemkab kini akan membentuk tim untuk mengkaji berbagai opsi penyelesaian yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan.
“Saya sudah berkunjung ke DPR RI dan Bank Tanah untuk mencari solusi. Intinya ada celah yang bisa kita perjuangkan. Tugas kita sekarang membentuk tim penyelesaian, bagaimana kita mencari jalan agar ada pengecualian dengan tetap sesuai aturan,” katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah akan bersurat langsung kepada Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Bank Tanah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme yang dapat ditempuh agar tanah masyarakat Sukapura bisa segera disertifikatkan.
“Kami akan bersurat langsung ke Komisi II, termasuk juga ke Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah agar kita sama-sama memastikan apakah tanah yang ada di Sukapura dapat dilakukan persertifikatan sesuai program dari pemerintah,” ujarnya.
Dirinya berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan sejarah penguasaan dan dasar hukum lahan Sukapura dalam menentukan mekanisme penyelesaian. Pemkab juga berharap lahan masyarakat dengan luas di bawah 50 hektare dapat disertifikatkan tanpa melalui mekanisme Bank Tanah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BPN Lampung Barat, Aditya Pramono, menegaskan Kantor Pertanahan tidak bermaksud menghambat masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah. Menurutnya, proses pelayanan pertanahan harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“BPN tidak ada niatan untuk mempersulit hak-hak masyarakat Sukapura dalam mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Namun Kantor Pertanahan itu harus bertindak sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Aditya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....