Penyelundupan Ribuan Burung Liar Digagalkan di Bakauheni

  • 05 Sep 2026 20:16 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandar Lampung - Sebanyak 1.106 ekor burung liar diduga hendak dibawa keluar Lampung tanpa dokumen persyaratan ditemukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Burung tersebut disamarkan dalam truk yang mengangkut sapi potong dari Pringsewu menuju Serang, Banten.

Pengungkapan dilakukan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama KSKP Bakauheni, Jumat malam, 4 September 2026. Ribuan burung tersebut ditemukan dalam 30 keranjang buah berwarna putih yang ditempatkan di dalam kabin pengemudi.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 18.53 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya truk yang diduga membawa burung liar dengan menyamarkan pengangkutannya bersama sapi potong.

“Setelah menerima informasi tersebut, petugas kami langsung berkoordinasi dengan KSKP Bakauheni untuk memperketat pengawasan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni,” kata Donni, Sabtu 5 September 2026.

Dia menjelaskan, sekitar pukul 22.02 WIB, kendaraan yang dimaksud ditemukan di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Setelah diperiksa, petugas menemukan 1.106 burung dari berbagai jenis yang ditempatkan dalam 30 keranjang.

"Burung tersebut terdiri atas 350 pleci, 230 prenjak, 200 gelatik batu, 160 ciblek, hingga sejumlah jenis lainnya. Hasil pemeriksaan juga menemukan cucak jenggot, sirtu, poksai mantel, kutilang emas, sogon, siri-siri, srigunting abu-abu, serta berbagai jenis burung lainnya," kata Donni.

Menurutnya, seluruh burung diketahui berasal dari Pringsewu dan akan dibawa menuju Serang, Banten. Satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam pengangkutan.

Ia menyebut, Kendaraan beserta ribuan burung kemudian dibawa ke Kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Karantina Lampung masih mendalami asal-usul burung, pihak yang bertanggung jawab, serta kelengkapan dokumen dan persyaratan pengangkutannya.

"Pengangkutan tersebut diduga melanggar Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ucapnya.

Dirinya menegaskan, pengawasan lalu lintas satwa akan terus diperkuat, terutama di Pelabuhan Bakauheni sebagai jalur utama pergerakan komoditas dari Sumatera menuju Jawa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....