Penyelundupan Satwa Melalui Bus Digagalkan di Bakauheni

  • 26 Apr 2026 11:11 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung — Tim patroli gabungan kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar menggunakan bus penumpang di jalur penyeberangan Sumatra–Jawa. Modus serupa masih kerap digunakan untuk menghindari pengawasan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengecam praktik tersebut. Ia menilai pelaku terus memanfaatkan celah pengawasan di titik keluar masuk komoditas.

“Pelaku masih berupaya mengirim satwa liar secara ilegal melalui berbagai modus, termasuk bus penumpang. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya, Minggu 26 April 2026.

Dia menjelaskan, pengungkapan dilakukan petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat 24 April 2026 sekitar pukul 21.42 WIB. Tim terdiri dari Karantina Lampung, BKSDA, Polsek KSKP Bakauheni, dan Jaringan Satwa Indonesia.

Petugas menghentikan sebuah bus penumpang untuk pemeriksaan. Dari dalam kendaraan, ditemukan tiga keranjang berisi puluhan burung.

Sebanyak 55 ekor burung perkutut dan 8 ekor burung kutilang berhasil diamankan. Satwa tersebut diketahui berasal dari Ogan Komering Ilir dan hendak dikirim ke Serang, Banten.

Donni menyebut, pengiriman dilakukan tanpa dokumen resmi seperti sertifikat veteriner dan SATS-DN. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dia menyatakan, praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko terhadap kelestarian satwa. Selain itu, berpotensi menyebarkan penyakit hewan antarwilayah.

“Seluruh burung kini diamankan untuk proses lebih lanjut. Pengawasan di Pelabuhan Bakauheni akan terus diperketat guna mencegah kasus serupa terulang,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....