Keringanan Pajak 2026 Beri Diskon hingga 15 Persen
- 06 Sep 2026 08:50 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 memberikan diskon kepada masyarakat. Besaran keringanan pajak tersebut berkisar lima hingga 15 persen.
Kepala UPT Samsat Kabupaten Way Kanan, Bayu Susanto, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membantu masyarakat. Kebijakan itu juga menjawab masukan masyarakat terkait pajak kendaraan yang tidak kunjung turun.
“Latar belakangnya karena Pak Gubernur menginginkan masyarakat terbantu dengan adanya keringanan,” ujar Bayu, Rabu, 2 September 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan meringankan beban pembayaran pajak masyarakat.
Bayu menjelaskan, besaran diskon diberikan berdasarkan ketentuan program keringanan. Ia memberikan contoh pembayaran PKB sebesar Rp300 ribu yang memperoleh diskon 10 persen.
“Rp300 ribu mendapatkan diskon 10 persen, artinya sekitar Rp30 ribu,” katanya. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar sekitar Rp270 ribu.
Bayu menegaskan, manfaat keringanan tersebut tidak hanya dirasakan pada pembayaran tahun 2026. Nilai dasar pajak kendaraan juga akan menyesuaikan setelah memperoleh keringanan.
“Dari Rp300 ribu, karena mendapatkan diskon di 2026, dia jadi Rp270 ribu,” ucapnya. Nilai tersebut kemudian menjadi dasar pembayaran pajak pada tahun berikutnya.
Menurut Bayu, kebijakan ini hadir karena masyarakat sebelumnya banyak mempertanyakan nilai pajak kendaraan. Masyarakat menilai pembayaran pajak kendaraan mereka tidak mengalami penurunan.
“Banyak menerima masukan dari masyarakat, kok pajak saya sudah berapa tahun nggak turun-turun,” kata Bayu. Pemerintah Provinsi Lampung kemudian merespons masukan tersebut melalui kebijakan keringanan.
Bayu berharap kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Program ini juga menjadi upaya pemerintah memberikan pelayanan yang lebih meringankan wajib pajak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....