Opsen PKB sejak 2025 Permudah Perencanaan Daerah
- 06 Sep 2026 08:49 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Januari 2025. Kebijakan ini mempermudah Pemerintah Kabupaten Way Kanan merencanakan penggunaan penerimaan pajak.
Kepala UPT Samsat Kabupaten Way Kanan, Bayu Susanto, menjelaskan mekanisme opsen membuat penerimaan langsung terbagi. Bagian penerimaan kabupaten langsung masuk ke kas daerah Way Kanan.
“Opsen itu dimulai dari Januari 2025,” ujar Bayu Susanto, Rabu, 2 September 2026. Menurutnya, pola tersebut memberikan kepastian penerimaan bagi pemerintah daerah.
Bayu mengatakan, mekanisme tersebut berbeda dibandingkan sistem penerimaan pada 2024. Sebelumnya, pemerintah daerah harus menunggu proses pengumpulan dan pembagian dana.
“Kalau sekarang sudah di-split, langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Way Kanan,” katanya. Kondisi ini membuat pemerintah daerah lebih mudah memperkirakan penerimaan.
Menurut Bayu, kepastian dana juga mendukung pemerintah daerah dalam menyusun rencana kegiatan. Pemerintah dapat memproyeksikan program berdasarkan penerimaan yang sudah jelas.
“Ketika sudah di-split masuk ke kas daerah, kabupaten sudah bisa membayangkan kegiatan,” ucapnya. Perencanaan tersebut dapat disiapkan untuk pelaksanaan pada tahun berikutnya.
Bayu menilai penerapan opsen memberikan perbedaan signifikan dibandingkan mekanisme sebelumnya. Sebab, penerimaan tidak lagi menunggu hingga dana terkumpul selama satu tahun.
Ia menambahkan, setiap pembayaran wajib pajak kini langsung diproses melalui mekanisme split payment. Penerimaan kemudian terbagi sesuai kewenangan dan masuk ke kas daerah masing-masing.
“Beda dengan 2024 yang menunggu dulu, dikumpulkan dulu,” kata Bayu. Dengan mekanisme baru, penerimaan daerah menjadi lebih cepat dan memiliki kepastian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....