Bagian Hukum Way Kanan Bahasa Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah

  • 25 Apr 2026 14:10 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan — Bagian Hukum Setdakab Way Kanan membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Rapat dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta perancang peraturan perundang-undangan, dan berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum.

Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan difokuskan pada penyusunan indikator kinerja utama pemerintah daerah. Selain itu, juga dibahas indikator kinerja untuk masing-masing perangkat daerah.

Aris Supriyanto mengatakan rancangan regulasi masih perlu penyempurnaan. Oleh karena itu, dokumen tersebut belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Menurutnya, hasil pembahasan menyepakati perlunya pemisahan substansi regulasi. Hal ini dilakukan agar penyusunan lebih terarah dan sesuai ketentuan.

Rancangan tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan. Pemisahan akan menghasilkan dua peraturan bupati yang berbeda.

“Pertama, Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah. Kedua, Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah,” katanya, Sabtu, 25 April 2026.

Dia berharap langkah dapat meningkatkan kualitas regulasi yang disusun. Selain itu, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih efektif dan implementatif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....