KUHP Nasional Bawa Paradigma Baru dalam Pemidanaan

  • 30 Agt 2026 20:57 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tidak sekadar mengganti ketentuan pidana lama di Indonesia. Aturan ini juga membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan yang lebih komprehensif.

Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, M. Ilyas Baidowi, mengatakan perubahan paradigma menjadi bagian penting KUHP Nasional. Pemidanaan tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan terhadap pelaku.

“KUHP Nasional tidak hanya berbicara mengenai orang melakukan kejahatan lalu dihukum,” ujar Ilyas, Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurutnya, sistem pemidanaan juga memperhatikan aspek keadilan dan pemulihan. Selain itu, pembinaan pelaku serta perlindungan korban menjadi bagian yang turut diperhatikan.

“Tujuannya bukan hanya memberikan pembalasan terhadap pelaku,” katanya.

Ilyas menjelaskan, kepentingan masyarakat juga menjadi pertimbangan dalam penerapan sistem pemidanaan. Hal tersebut menunjukkan adanya pendekatan yang lebih luas dalam hukum pidana nasional.

Ia menyebut perubahan tersebut menggeser paradigma hukum pidana sebelumnya. Sistem yang lebih menitikberatkan pembalasan kini turut mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Jadi ada perubahan paradigma dalam hukum pidana kita,” ujar Ilyas.

Dengan paradigma tersebut, pemidanaan diharapkan tidak hanya memberikan hukuman kepada pelaku. Sistem ini juga diarahkan untuk mewujudkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan terhadap korban.

Pemahaman masyarakat terhadap perubahan paradigma tersebut dinilai penting. Hal ini agar penerapan KUHP Nasional dapat dipahami sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....