PGK Way Kanan Pertanyakan Respons DPRD soal Aspirasi Cawabup
- 25 Agt 2026 05:40 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan mulai menjalankan tahapan pemilihan calon Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Di tengah berlangsungnya tahapan tersebut, DPD Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Way Kanan mempertanyakan belum adanya respons resmi DPRD terhadap aspirasi yang sebelumnya disampaikan melalui forum audiensi.
Ketua DPD PGK Way Kanan, Yogi Wahyudi, mengatakan hingga Senin, 24 Agustus 2026, pihaknya belum menerima surat resmi dari DPRD yang memuat jawaban maupun tindak lanjut atas aspirasi tersebut.
Menurutnya, PGK tidak mempersoalkan kewenangan DPRD dalam menjalankan tahapan pemilihan Wakil Bupati. Namun, pihaknya menilai aspirasi yang telah disampaikan secara resmi melalui forum kelembagaan semestinya mendapatkan respons.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan DPRD. Silakan DPRD menjalankan tahapan sesuai aturan. Tetapi jangan sampai aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui forum resmi justru tidak mendapatkan jawaban resmi,” ujar Yogi.
Yogi mengatakan, keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat penting untuk memastikan proses pemilihan Wakil Bupati memiliki legitimasi publik.
Menurutnya, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak hanya berkewajiban menjalankan prosedur pemilihan, tetapi juga perlu memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Kalau tahapan pemilihan sudah mulai dijalankan, sementara aspirasi yang disampaikan melalui audiensi tidak kunjung dijawab, tentu publik berhak bertanya. Untuk apa masyarakat datang menyampaikan aspirasi secara resmi kalau kemudian tidak ada kejelasan tindak lanjutnya?” katanya.
Sebelumnya, PGK mendorong agar proses pemilihan calon Wakil Bupati Way Kanan memberikan ruang partisipasi yang lebih terbuka kepada masyarakat.
PGK juga berharap masyarakat dapat mengetahui dan memberikan pandangan terhadap calon yang nantinya akan mengikuti proses pemilihan di DPRD.
“DPRD itu bukan hanya tempat menjalankan prosedur. DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat. Ketika ada masyarakat atau organisasi masyarakat yang datang secara resmi menyampaikan aspirasi, paling tidak harus ada jawaban resmi. Diterima atau ditolak, itu bagian dari komunikasi demokrasi,” ujar Yogi.
Yogi menegaskan PGK masih memberikan kesempatan kepada DPRD Way Kanan untuk memberikan respons secara resmi terhadap aspirasi yang telah disampaikan.
Namun, apabila aspirasi tersebut tidak mendapatkan ruang, PGK menyatakan akan melakukan konsolidasi dengan jaringan organisasi dan elemen masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau memang aspirasi PGK tidak diakomodir, tentu kami akan mengambil langkah. Kami akan melakukan konsolidasi bersama jaringan PGK dan elemen masyarakat untuk menentukan sikap serta langkah advokasi selanjutnya,” jelasnya.
Ia berharap DPRD dapat menyampaikan secara resmi apakah aspirasi tersebut diterima, ditolak, atau terdapat bagian yang dapat diakomodasi.
“Kami masih menunggu itikad baik DPRD. Sampaikan secara resmi apakah aspirasi kami diterima, ditolak, atau ada bagian yang dapat diakomodir. Jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Yogi menambahkan, PGK akan tetap mengawal seluruh proses pemilihan Wakil Bupati Way Kanan hingga selesai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....