Ratusan Narapidana Lapas Way Kanan Terima Remisi Kemerdekaan

  • 17 Agt 2026 16:24 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan — Sebanyak 388 narapidana Lapas Kelas IIB Way Kanan menerima Remisi Umum Tahun 2026. Remisi diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah. Penyerahan berlangsung setelah upacara kemerdekaan di Lapangan Buay Pemuka Pemda Way Kanan, Senin, 17 Agustus 2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin, mengatakan remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah. Pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik.

“Penerima remisi telah memenuhi aturan, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan,” ujar Riski Burhannudin.

Ia menjelaskan, pemberian remisi juga melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Way Kanan. Narapidana dinilai berdasarkan ketentuan peraturan dan hasil pelaksanaan program pembinaan.

Dari 388 narapidana penerima remisi, sebanyak 378 orang mendapatkan Remisi Umum I. Sementara itu, 10 narapidana mendapatkan Remisi Umum II.

Riski merinci, 33 narapidana mendapat remisi satu bulan dan 58 orang mendapat dua bulan. Kemudian, 138 orang mendapat tiga bulan dan 87 orang mendapat empat bulan.

Selanjutnya, sebanyak 52 narapidana mendapat remisi lima bulan. Sedangkan 20 narapidana lainnya memperoleh remisi selama enam bulan.

Dari penerima Remisi Umum II, sembilan narapidana dinyatakan langsung bebas. Sementara satu narapidana masih menjalani pidana pengganti denda.

Selain penyerahan secara simbolis, Lapas Way Kanan menggelar upacara penyerahan remisi. Kegiatan berlangsung di Aula Dr. Sahardjo Lapas Way Kanan.

Upacara tersebut diikuti pejabat struktural, petugas pelaksana, peserta magang, dan narapidana. Kegiatan berlangsung sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Riski berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk mengikuti pembinaan. Narapidana juga diharapkan terus menjaga perilaku selama menjalani masa pidana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....