Peran Tokoh Adat Dinilai Penting Cegah Konflik di Way Kanan

  • 16 Agt 2026 09:53 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Peran lembaga adat dan tokoh penyimbang sebagai mitra strategis dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta mencegah konflik sosial menjadi perhatian di Kabupaten Way Kanan.

Penyimbang Marga Way Kanan, Elyas Yusman, menyayangkan semakin berkurangnya pelibatan tokoh adat dalam upaya menjaga Kamtibmas. Menurut Elyas, masyarakat adat sejak dahulu memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

"Sejak dahulu, masyarakat adat atau tokoh adat adalah mitra strategis Kamtibmas. Bahkan, hibah tanah untuk pembangunan Polsek atau Polres selalu datang dari masyarakat adat, bukan dari organisasi lain," kata dia, Minggu, 16 Agustus 2026.

Dia menilai peran tersebut mulai bergeser setelah reformasi, khususnya dalam 15 tahun terakhir. Menurutnya, tokoh adat tidak lagi banyak dilibatkan dalam upaya menjaga keamanan di daerah. "Kenyataannya, peran kami sudah tidak diberdayakan lagi. Seolah-olah kami ini menjadi beban bagi mereka," ujar Elyas.

Elyas juga menyoroti pelibatan tokoh adat yang dinilai lebih banyak dilakukan ketika konflik sosial telah terjadi. "Malah yang terjadi saat ini, ketika terjadi konflik baru mereka merapat kepada tokoh adat. Kalau tidak ada konflik, mereka merapatnya pada organisasi-organisasi keagamaan," ucapnya.

Ia mengingatkan masyarakat adat memiliki sejarah penting dalam pembentukan Kabupaten Way Kanan. "Mereka lupa, Kabupaten Way Kanan ini bukan dibangun oleh organisasi keagamaan, tapi dibangun oleh masyarakat adat yang rela memperjuangkan dengan semangat, mengorbankan moril maupun materil untuk mewujudkan terbentuknya Kabupaten Way Kanan," jelasnya.

Kapolres: Tokoh Adat Mitra Strategis Polri

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona mengatakan lembaga adat dan tokoh penyimbang merupakan mitra strategis Polri dalam mencegah konflik sosial.

Menurutnya, tokoh adat memiliki legitimasi sosial dan kultural serta kedekatan emosional dengan masyarakat. Mereka juga memahami hubungan kekerabatan yang berkembang di wilayahnya.

Kapolres menilai tokoh adat memiliki kemampuan deteksi dini karena memahami pola interaksi sosial masyarakat. Kondisi tersebut memungkinkan potensi gangguan hubungan sosial diketahui lebih cepat.

Selain itu, hukum adat dan mekanisme penyelesaian konflik yang berkembang di masyarakat dapat menjadi salah satu instrumen penyelesaian perkara melalui musyawarah dan mufakat.

"Tidak jarang di dalam struktur sosial masyarakat tumbuh dan berkembang hukum adat berikut perangkat penyelesaian konflik yang lebih dianggap adil oleh masyarakat, sehingga keberadaan tokoh adat tersebut bisa menjadi instrumen penyelesaian perkara secara musyawarah mufakat," jelas Kapolres.

Ia mengatakan keterlibatan tokoh adat juga dapat memperkuat pendekatan community policing. Menurutnya, Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga Kamtibmas sehingga membutuhkan kolaborasi dengan lembaga adat, pemerintah daerah, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai objek pengamanan, tetapi juga bagian dari solusi dalam menyelesaikan persoalan sosial.

"Akan tetapi perlu digaris bawahi, bahwa nilai-nilai adat yang ada tetap tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum Nasional, HAM maupun prinsip keadilan dan ketertiban umum," ucapnya.

Kapolres berharap sinergi antara Polri, lembaga adat, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dapat terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga Kamtibmas serta mencegah konflik sosial di Kabupaten Way Kanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....