Publik Soroti Tuntutan 1 Tahun Kasus Tambang Emas Ilegal
- 04 Agt 2026 12:34 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dijadwalkan membacakan putusan terhadap 13 terdakwa kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Kasus yang diungkap Polda Lampung pada awal Maret 2026 itu menjadi sorotan karena aktivitas tambang ilegal tersebut disebut menghasilkan pendapatan hingga Rp73,7 miliar per bulan dan telah beroperasi sekitar 1,5 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Way Kanan menuntut seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu, 15 Juli 2026 lalu.
Ke-13 terdakwa dibagi dalam tiga berkas perkara, namun seluruhnya menerima tuntutan yang sama.
Dalam siaran persnya, Kejaksaan Negeri Way Kanan menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba), yakni menampung, memanfaatkan, mengolah, dan menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan.
Selain pidana penjara satu tahun yang dikurangi masa tahanan, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 juta subsider sesuai ketentuan yang berlaku, serta membebankan biaya perkara Rp5 ribu kepada masing-masing terdakwa.
"Kejaksaan Negeri Way Kanan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum, serta tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, dan keadilan," tulis Kejari Way Kanan dalam keterangan resminya, Selasa, 4 Agustus 2026.
Tuntutan tersebut menuai tanggapan dari sebagian masyarakat. Mereka menilai hukuman yang dituntut belum sebanding dengan keuntungan yang diperoleh maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Azhari Ardian, warga Way Kanan, berharap putusan majelis hakim nanti dapat memberikan rasa keadilan.
"Banyak masyarakat merasa tuntutan satu tahun itu terlalu ringan dibandingkan dampak yang terjadi. Yang ditunggu masyarakat ada dua hal, pertama, keadilan. Hukum harus adil, jangan sampai hukuman untuk bos besar, penadah, dan pekerja kasar disamaratakan," jelas Azhari.
Ia juga berharap putusan hakim memperhatikan aspek pemulihan lingkungan. "Selain pidana, harus ada kewajiban untuk memulihkan lahan yang rusak. Kita akan tunggu keputusan majelis hakim besok, apakah ada putusan terkait pembayaran ganti rugi atau sanksi lainnya," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....