Pemkab Way Kanan Bahas Revisi Perbup Hak Keuangan DPRD

  • 21 Jul 2026 08:05 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD. Pembahasan dilakukan untuk memastikan regulasi tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum. Kegiatan tersebut melibatkan pihak terkait guna menyempurnakan materi muatan rancangan regulasi.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan dilakukan agar substansi rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyempurnaan juga disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, perubahan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak keuangan dan administrasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Way Kanan. Regulasi yang jelas dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan secara tertib dan akuntabel.

"Pembahasan ini bertujuan menyempurnakan materi muatan Rancangan Peraturan Bupati agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Aris Supriyanto, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menambahkan, pembahasan yang komprehensif diharapkan menghasilkan regulasi yang efektif dan mudah diterapkan. Dengan demikian, pelaksanaan hak keuangan dan administrasi DPRD dapat berjalan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....