Bhabinkamtibmas Banjit Lepasliarkan Kucing Hutan

  • 07 Mei 2026 14:44 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan — Bhabinkamtibmas Polsek Banjit melepasliarkan seekor kucing hutan ke habitat alaminya. Satwa sebelumnya masuk ke permukiman warga di Kecamatan Banjit. Rabu, 6 Mei 2026.

Kucing hutan jenis Prionailurus bengalensis itu merupakan serahan warga melalui Bhabinkamtibmas. Kondisinya dinyatakan sehat sebelum dilepasliarkan.

Kapolsek Banjit, Iptu Mukhtiar, mengatakan pelepasliaran dilakukan di hutan konservasi wilayah Banjit. Langkah itu untuk menjaga kelestarian satwa dilindungi.

“Kami telah melepasliarkan satwa ke hutan konservasi di Kecamatan Banjit,” ujarnya.

Pelepasliaran dilakukan Brigpol Dewa Gede Wipra dan Brigpol Fajar. Keduanya membawa satwa kembali ke habitat alaminya.

Dewa menjelaskan, kucing hutan ditemukan warga Rantau Temiang sedang berkeliaran di permukiman. Warga kemudian menangkap dan menyerahkannya kepada petugas.

“Warga khawatir satwa tersebut memangsa ternak di sekitar permukiman,” kata Dewa.

Ia menambahkan, kucing hutan merupakan satwa dilindungi yang tidak boleh dipelihara sembarangan. Karena itu, satwa harus dikembalikan ke alam.

Menurutnya, populasi satwa dilindungi semakin berkurang. Pelepasliaran dilakukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Polsek Banjit mengimbau warga segera melapor jika menemukan satwa liar di permukiman. Langkah itu penting untuk keselamatan warga dan kelestarian satwa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....