Dinas Perindag Way Kanan Jelaskan Tata Cara Pengajuan Melalui Aplikasi XStar
- 25 Jun 2026 11:47 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Masyarakat yang akan mengajukan permohonan melalui aplikasi XStar masih harus datang langsung ke perangkat daerah yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi. Hal ini karena proses pendaftaran dan input data ke dalam sistem masih dilakukan oleh admin atau petugas pada perangkat daerah terkait.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan, Riva Adi Chandra, mengatakan masyarakat cukup membawa persyaratan yang dibutuhkan saat mengajukan permohonan. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data dan menginput permohonan ke dalam aplikasi XStar.
Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan untuk memastikan data yang masuk ke sistem akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses penerbitan rekomendasi dapat dilakukan secara lebih tertib dan tepat sasaran.
“Untuk persyaratan umum, pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Selain itu, pemohon juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha atau dokumen usaha sejenis yang diterbitkan pemerintah maupun surat keterangan usaha dari instansi berwenang.” katanya, Kamis, 24 Juni 2026.
Dalam persyaratan khusus, seluruh sektor usaha diwajibkan melampirkan surat keterangan atau dokumen spesifikasi alat maupun mesin yang digunakan. "Dokumen tersebut minimal memuat informasi mengenai daya alat atau mesin yang dipakai," ujarnya.
Bagi pelaku usaha sektor perikanan, terdapat persyaratan tambahan sesuai kategori usaha. Nelayan hingga 5 GT dan pembudi daya ikan kecil diwajibkan melampirkan Kartu KUSUKA bagi daerah yang telah mengimplementasikannya.
Sementara itu, nelayan dengan kapal di atas 5 GT hingga 30 GT wajib melampirkan Kartu KUSUKA, fotokopi Surat Persetujuan Berlayar, fotokopi Surat Izin Penangkapan Ikan atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, serta fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal.
Untuk sektor usaha perhubungan, khususnya transportasi air motor tempel, pemohon diwajibkan melampirkan fotokopi Surat Persetujuan Berlayar atau Surat Persetujuan Olah Gerak terakhir serta fotokopi Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....