Pemkab Way Kanan Bahas Perubahan Peraturan Bupati Tentang Kendaraan Dinas Sewa

  • 17 Jun 2026 10:20 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan dilakukan untuk mengharmonisasikan materi muatan rancangan peraturan bupati dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum regulasi ditetapkan.

Menurutnya, harmonisasi diperlukan agar substansi yang diatur dalam rancangan peraturan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Selain itu, regulasi yang disusun diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan pembahasan dan harmonisasi materi muatan dalam rancangan peraturan bupati agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Rabu, 17 Juni 2026.

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa materi muatan dalam rancangan peraturan bupati tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dengan demikian, rancangan regulasi tersebut dinilai layak untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Dia menjelaskan tahapan selanjutnya adalah proses fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Lampung. Fasilitasi dilakukan untuk memperoleh masukan dan penyempurnaan sebelum peraturan ditetapkan.

Dia berharap proses penyusunan regulasi dapat berjalan lancar hingga tahap pengundangan. Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan kendaraan dinas operasional sewa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....