Bagian Hukum Way Kanan Bahas Raperbup Pemungutan Retribusi
- 29 Mei 2026 08:19 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan menggelar rapat internal pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum setempat.
Rapat digelar sebagai langkah awal penyusunan regulasi sebelum memasuki tahap pembahasan lanjutan bersama organisasi perangkat daerah terkait. Pembahasan difokuskan pada penyusunan mekanisme pemungutan retribusi yang sesuai ketentuan hukum.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan penyusunan Ranperbup perlu dilakukan secara matang agar implementasinya berjalan optimal. Menurutnya, regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah.
“Melalui rapat internal ini diharapkan Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi dapat disusun secara efektif, jelas, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya di daerah,” ujar Aris, Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas sejumlah aspek teknis dan administratif terkait mekanisme pemungutan retribusi. Pembahasan dilakukan untuk memastikan aturan yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, kejelasan regulasi dinilai penting guna mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dia menambahkan koordinasi antarbagian dan OPD terkait akan terus dilakukan selama proses penyusunan Ranperbup berlangsung. Hal itu dilakukan agar substansi aturan dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....