Jelang Idul Adha, Pemkab Way Kanan Perketat Pengawasan Lalu Lintas Ternak
- 21 Mei 2026 09:59 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kabupaten Way Kanan memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masih menjadi ancaman di sejumlah daerah.
Dokter Hewan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Way Kanan, Qisthi Ayunda Ratih, mengatakan pengawasan kini difokuskan pada kelengkapan dokumen ternak dari luar daerah. Menurutnya, masih banyak peternak yang belum mematuhi aturan terbaru terkait lalu lintas hewan ternak.
“Lampung hingga kini masih termasuk zona merah PMK bersama sejumlah wilayah lain seperti Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Karena itu, setiap ternak yang masuk wajib memenuhi ketentuan kesehatan dan administrasi yang berlaku,” katanya, Kamis, 21 Mei 2026.
Dia menilai sebagian peternak masih menggunakan pola lama dalam transaksi jual beli ternak. Mereka menganggap surat keterangan kepala kampung sudah cukup tanpa melengkapi dokumen sesuai aturan terbaru.
Padahal, lanjut Qisthi, pemerintah telah menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengawasan lalu lintas hewan ternak. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai langkah pengendalian pasca merebaknya wabah PMK sejak 2022.
Di lapangan, petugas pos lalu lintas hewan di Way Tuba telah menerapkan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan pengangkut ternak. Hewan ternak tanpa dokumen lengkap langsung diminta putar balik oleh petugas.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat celah pengawasan di sejumlah jalur masuk lainnya. Dirinya berharap kesadaran peternak terhadap pentingnya dokumen kesehatan ternak terus meningkat demi mencegah penyebaran PMK menjelang Iduladha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....