Dugaan ASN Tak Masuk Kantor Jadi Sorotan di Way Kanan

  • 14 Mei 2026 05:57 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Dugaan pelanggaran disiplin oleh seorang pejabat eselon III A di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menjadi sorotan.

Pejabat tersebut dikabarkan tidak masuk kantor selama berbulan-bulan tanpa alasan jelas, namun diduga masih menerima hak dan fasilitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Informasi yang dihimpun dari internal Pemkab Way Kanan menyebut oknum pejabat tersebut sudah lama tidak terlihat menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.

“Memang sudah lama jarang masuk kantor,” ujar salah satu staf yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Meski demikian, pejabat tersebut disebut masih menerima gaji dan fasilitas kendaraan dinas roda empat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Way Kanan.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia Way Kanan, Yoni Aliestiadi, menilai lemahnya pengawasan dari BKPSDM dan Inspektorat menjadi penyebab dugaan pembiaran tersebut.

“Bagaimana mungkin seorang pejabat eselon III A diduga tidak masuk kantor berbulan-bulan tapi tidak ada tindakan tegas? Ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan,” kata Yoni, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat merusak citra birokrasi dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi ASN yang disiplin menjalankan tugas.

“Bupati Way Kanan harus turun tangan. Jangan sampai ASN yang disiplin merasa tidak adil melihat rekannya yang malas justru aman-aman saja. Harus ada tindakan tegas sesuai aturan agar menjadi efek jera,” ujarnya.

Disiplin ASN sendiri diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, ASN yang melanggar kewajiban masuk kerja dapat dikenakan sanksi mulai dari hukuman ringan hingga berat, termasuk penurunan jabatan dan pemberhentian.

Yoni mendesak BKPSDM dan Inspektorat segera melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Kasus ini dinilai menjadi alarm bagi Pemkab Way Kanan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin terhadap pejabat struktural di lingkungan pemerintahan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....