Bawaslu Way Kanan Edukasi Perbedaan Temuan dan Laporan
- 27 Jul 2026 16:21 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Bawaslu Kabupaten Way Kanan mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran pemilu. Edukasi disampaikan melalui publikasi resmi sebagai bagian pengawasan partisipatif.
Bawaslu menjelaskan Temuan merupakan dugaan pelanggaran yang ditemukan langsung oleh pengawas pemilu. Temuan juga dapat berasal dari hasil investigasi lembaga pengawas pemilu.
Sementara itu, Laporan berasal dari masyarakat atau pihak yang berhak melapor. Pelapor meliputi warga yang memiliki hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.
Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu, mengatakan pemahaman mekanisme tersebut sangat penting. Pengetahuan masyarakat akan memperkuat efektivitas penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
“Semakin masyarakat paham tentang mekanisme pelaporan pelanggaran pemilu, semakin kuat pengawasan partisipatif yang bisa kita bangun bersama,” kata Sukindra, Senin, 27 Juli 2026.
Ia mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
“Jangan ragu untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran. Laporan masyarakat adalah salah satu kekuatan terbesar yang dimiliki Bawaslu,” ujarnya.
Bawaslu Way Kanan juga mengimbau masyarakat memanfaatkan saluran pelaporan yang tersedia. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bawaslu, Panwascam, maupun layanan pelaporan digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....