Legalitas Lahan Jadi Kendala Terbesar Program PSR Way Kanan
- 11 Mei 2026 15:30 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Way Kanan menghadapi tantangan serius pada aspek legalitas lahan milik petani. Persoalan ini menjadi hambatan utama dalam proses verifikasi calon peserta program, Senin, 11 Mei 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Way Kanan, Ishak, saat menjelaskan kendala yang dihadapi petani. Menurutnya, banyak lahan petani belum memiliki kelengkapan dokumen legal yang dipersyaratkan.
“Kendala terbesar program PSR ini adalah masalah legalitas lahan petani,” ujar Ishak. "Persoalan tersebut kerap ditemukan saat proses verifikasi lapangan berlangsung."
Ishak menjelaskan, sebagian petani belum tergabung dalam kelompok tani sebagai syarat administrasi program. Selain itu, masih ditemukan ketidaksesuaian dokumen Surat Hak Usaha dengan kondisi lahan sebenarnya.
“Banyak petani belum tergabung dalam kelompok, dan legalitas SHU mereka belum jelas,” katanya. "Kondisi ini membuat proses pengajuan program PSR tidak dapat langsung disetujui."
Untuk memastikan kelayakan lahan, tim verifikasi dari Dinas Perkebunan Way Kanan turun langsung ke lokasi. Tim melakukan pengecekan titik koordinat serta status kawasan lahan yang diajukan petani.
“Tim verifikasi harus turun langsung mengambil titik koordinat untuk memastikan legalitas lahan,” ujar Ishak. "Pemeriksaan ini penting agar lahan tidak berada di kawasan terlarang."
Ia menambahkan, verifikasi dilakukan meskipun petani telah terdaftar dalam kelompok tani. Langkah ini menjadi prosedur wajib sebelum lahan dinyatakan memenuhi syarat program PSR.
“Walaupun petani sudah tergabung kelompok tani, tim tetap turun mengecek lahan tersebut,” ucapnya. "Upaya ini dilakukan untuk menjaga ketepatan sasaran program pemerintah."
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....