Kanwil Kemenkum Lampung Dorong Pemanfaatan Barang Milik Negara bagi Masyarakat
- 18 Jun 2026 13:28 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Lampung Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung membahas rencana pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pembahasan dilakukan melalui rapat yang melibatkan pihak terkait guna memastikan pemanfaatan aset negara berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset negara bagi kepentingan masyarakat. Langkah itu juga diharapkan dapat mendukung penguatan kelembagaan ekonomi di tingkat desa.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas berbagai aspek administratif, legalitas, dan mekanisme pinjam pakai BMN. Pembahasan dilakukan untuk memastikan proses pemanfaatan aset negara berlangsung tertib, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pemanfaatan aset negara harus memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 18 Juni 2026.
Objek tanah yang menjadi fokus pembahasan berada di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Lahan tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas pendukung Koperasi Desa Merah Putih.
Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu menunjang aktivitas ekonomi masyarakat desa. Selain itu, pengelolaan koperasi yang produktif juga diharapkan dapat memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....