TPHP Way Kanan Perketat Strategi Cegah Penyebaran PMK
- 10 Mei 2026 15:56 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan — Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan/Peternakan (TPHP) Way Kanan memperketat strategi membatasi penyebaran PMK antar daerah. Langkah ini dilakukan melalui pengawasan lalu lintas ternak, Minggu, 10 Mei 2026.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Anik Eko Budiati, menjelaskan pembatasan pengiriman ternak dari daerah terinfeksi. Kebijakan ini melindungi wilayah yang masih bebas PMK.
“Pemerintah membatasi lalu lintas ternak dari zona terinfeksi ke wilayah bebas PMK,” kata Anik.
Setiap ternak yang dipindahkan wajib melalui pemeriksaan kesehatan oleh petugas. Ternak juga harus memiliki surat keterangan sehat resmi.
“Hewan yang datang dari luar daerah wajib melalui proses karantina terlebih dahulu,” ujarnya.
Pemerintah juga menerapkan sistem zonasi wilayah berdasarkan tingkat risiko penyebaran. Zona dibagi menjadi merah, kuning, dan hijau sesuai kondisi lapangan.
Selain itu, vaksinasi massal dilakukan di daerah berisiko tinggi penularan. Upaya ini bertujuan meningkatkan kekebalan ternak terhadap virus PMK.
Disinfeksi rutin diterapkan pada kendaraan pengangkut, pasar hewan, dan kandang. Langkah biosekuriti ini penting memutus rantai penyebaran virus.
Jika diperlukan, pasar hewan di wilayah tertentu ditutup sementara waktu. Kebijakan ini mengurangi kontak langsung antar ternak.
Anik menambahkan, edukasi kepada peternak terus dilakukan secara berkala. Sosialisasi membantu masyarakat memahami bahaya dan pencegahan PMK.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....