Raperbup Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Way Kanan Kembali Dibahas
- 08 Mei 2026 09:58 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum Setdakab Way Kanan.
Rapat lanjutan itu membahas penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada penyelarasan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan pembahasan dilakukan secara rinci dan bertahap. Hal itu dilakukan agar rancangan peraturan yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, sinkronisasi materi rancangan peraturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menjadi perhatian utama dalam pembahasan. Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan dalam pelaksanaannya.
“Pembahasan dilakukan secara detail guna memastikan Rancangan Peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja dapat tersusun secara tepat dan efektif,” kata Aris Supriyanto, Jumat, 8 Mei 2026.
Dalam rapat tersebut, sejumlah perangkat daerah turut memberikan masukan terkait struktur organisasi dan pembagian tugas kerja. Masukan itu menjadi bahan penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati.
Dia menambahkan penyusunan SOTK bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan responsif. Dengan struktur yang tepat, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....