JPN Wakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tagihan
- 24 Apr 2026 15:38 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Waya Kanan -Kejaksaan Negeri Way Kanan menjelaskan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara keperdataan. Tugas ini berkaitan dengan kepentingan hukum pemerintah. Peran tersebut dijalankan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis, 23 April 2026.
Kepala Seksi Perdata dan TUN, Irfan Yulianto Hamzah, memaparkan tugas utama JPN. Ia menyebut JPN mewakili pemerintah dalam urusan hukum perdata. Perwakilan dilakukan saat pemerintah menghadapi gugatan.
Selain itu, JPN bertugas menagih hak pemerintah kepada pihak lain. Tagihan bisa berasal dari perusahaan maupun perorangan. Proses dilakukan melalui jalur hukum keperdataan.
“JPN hadir saat pemerintah memiliki tagihan yang belum dipenuhi,” ujarnya. "Penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum berlaku. Langkah tersebut menjaga kepentingan negara."
Menurut Irfan, pemerintah juga bisa menjadi pihak tergugat. Dalam kondisi itu, JPN mewakili pemerintah di persidangan. Peran ini memastikan pembelaan hukum berjalan profesional.
JPN juga menangani denda yang belum dibayarkan oleh pihak tertentu. Penegakan dilakukan melalui mekanisme hukum perdata. Upaya tersebut bertujuan memulihkan hak negara.
Ia menegaskan tugas JPN bersifat strategis dan preventif. Pendampingan hukum membantu mencegah potensi kerugian negara. Fungsi ini memperkuat tata kelola pemerintahan.
Peran JPN diharapkan semakin dipahami masyarakat dan instansi. Sinergi antar lembaga memudahkan penyelesaian sengketa. Kejaksaan berkomitmen mengawal kepentingan hukum pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....