Ini Perbedaan Jaksa dan Jaksa Pengacara Negara

  • 25 Apr 2026 14:04 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan — Perbedaan antara Jaksa dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terletak pada ruang lingkup tugas dan kewenangan. Keduanya merupakan aparat penegak hukum di bawah Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Irfan Yulianto Hamzah, mengatakan Jaksa berfokus pada perkara pidana. Sementara JPN menangani perkara perdata dan tata usaha negara.

Dia menjelaskan, Jaksa dalam kapasitas sebagai penuntut umum menjalankan fungsi penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan hakim. Peran tersebut dilakukan untuk mewakili kepentingan umum dalam perkara pidana.

“Sedangkan JPN menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang perdata dan TUN. Tugasnya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya,” ujar Irfan, Sabtu, 25 April 2026.

Dalam pelaksanaannya, jaksa mewakili negara secara langsung berdasarkan undang-undang. Sementara JPN bertindak atas dasar Surat Kuasa Khusus dari instansi pemerintah atau BUMN/BUMD.

Dia menambahkan, perbedaan juga terlihat dari jenis perkara yang ditangani. Jaksa menangani kasus pidana seperti pencurian, pembunuhan, dan korupsi, sedangkan JPN menangani gugatan perdata dan sengketa tata usaha negara.

Selain itu, dari sisi penampilan, Jaksa biasanya menggunakan seragam saat menjalankan tugas pidana. Sementara JPN tidak berseragam karena menjalankan fungsi layanan hukum keperdataan.

“Meski memiliki perbedaan fungsi, keduanya tetap berasal dari profesi yang sama. Jaksa dan JPN sama-sama bertugas untuk menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....