Polda Lampung Kembangkan Kasus Emas Ilegal Way Kanan, 5 Toko Emas Diawasi

  • 10 Apr 2026 10:40 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus mendalami jaringan peredaran emas hasil pertambangan ilegal di wilayah Way Kanan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah membidik lima toko emas yang diduga menjadi penampung hasil aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Heri Rusyaman, mengungkapkan aliran emas ilegal ini tidak hanya beredar di Lampung, tetapi telah merambah hingga ke luar daerah.

"Penyidik mengungkap adanya aliran hasil tambang emas ilegal yang dijual ke sejumlah toko emas di Lampung. Bahkan, jejak alirannya terdeteksi hingga ke wilayah Tangerang dan Bekasi," kata dia, Kamis, 9 April 2026.

Heri menjelaskan, salah satu toko emas yang telah ditindak secara hukum adalah Toko JSR, sementara lima toko lainnya dalam pengawasan ketat.

Untuk memberikan efek jera, polisi berencana menjerat para pelaku dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkembangan terbaru, Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka tambahan sebagai pengepul yang membeli emas dari penambang ilegal.

Heri menyatakan operasi ini tidak akan berhenti di level pengepul. "Kami berupaya mengungkap siapa pemodal utama di balik aktivitas tambang ilegal ini. Pengungkapan kasus ini akan terus kami kembangkan hingga ke akarnya," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....